Satresnarkoba Polres Sigi Berantas Narkoba, Lindungi Masyarakat!

  • Whatsapp

SIGI -SULTENG, OnlineNews.Id. Media//Dalam sebuah operasi yang efektif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Lendaka, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Sigi. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

*Pengungkapan Kasus*

Muat Lebih

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LR, 25 tahun, warga Dusun Sale, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Sigi. Dari tangan LR, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, serta plastik klip kosong dan satu unit sepeda motor.

*Kasus Berlanjut*

LR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Komitmen Polres Sigi*

Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, menegaskan bahwa Polres Sigi tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. “Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat,” kata AKP Anton.

*Dukungan Terhadap Program Pemerintah*

Penindakan ini juga merupakan bentuk dukungan Polres Sigi terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran. AKP Anton berharap dengan komitmen dan penindakan yang konsisten, angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif narkoba.(**) Editor:Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *