PALU – SULTENG, OnlineNews.Id. Media// Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram di pelataran Press Room Polresta Palu, Senin (28/4/2025). Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus pengedaran narkotika yang berhasil diungkap pada Maret dan April 2025.
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Deni Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Usman, S.H., dan Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri, kuasa hukum tersangka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), awak media, serta para tersangka kasus narkoba.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus penangkapan terpisah. Kasus pertama terjadi pada 11 Maret 2025 dengan tersangka berinisial HY (38) yang ditangkap di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 997,60 gram.
Kasus kedua terjadi pada 17 April 2025 dengan tersangka ADW (30) yang ditangkap di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 714,31 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Palu dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palu,” tegas Kapolresta Palu dalam sambutannya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta Palu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jauhi narkoba, karena masa depan cerah hanya milik mereka yang hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.Penulis : Rif