Ijin Pendirian Kios Mi Natah Dipertanyakan

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL, DIY – Online News.Id//NGLIPAR – Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI Natah, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul resah setelah keberadaan kios Badan Usaha Milik Madrasah (BUMM) dipertanyakan warga terkait legalitas tanah.

Terkait hal itu, Kepala MI YAPPI Natah, Dedy Irawan, S.Pd.I menjelaskan, status tanah yang digunakan berdasarkan pada Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Pakai Pemerintah Desa Natah, Nglipar, kepada MI YAPPI Cabang Nglipar dalam hal ini MI Yappi Natah, Nglipar.

Muat Lebih

Surat pernyataan tersebut tertanggal 01 Januari 1980 pada masa kepemimpinan Kepala Desa (Lurah) Wiknyorejo dan ditandatangani oleh Ketua YAPPI Sumadiyono, Ketua LKMD Ladiyo dengan diketahui saksi anggota LMD Sumarno dan diketahui Camat Nglipar Drs. Supardi.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Natah, dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Natah, mempertimbangkan pentingnya pendidikan serta kelangsungan Madrasah Ibtidaiyah YAPPI Natah.

“Surat pernyataan ini sudah puluhan tahun yang lalu, dan di sini sudah sangat gamblang bahwa berdasarkan surat kesepakatan pemerintah desa dengan yayasan, peruntukan tanah yang dimaksud untuk kepentingan pendidikan kehidupan madrasah,” jelas Dedy, Kamis (24/04/2025) siang.

Adanya pembangunan kios yang saat ini menjadi polemik, Dedy menyampaikan, BUMM merupakan rintisan usaha kemandirian Madrasah secara finansial karena MI Yappi Natah, Nglipar sepenuhnya backup pembiayaan dari pemerintah dan tidak ada pungutan dari wali murid.

“Jadi untuk mendapatkan BUMM ini melalui proses panjang empat kali seleksi, alhamdulillah kali ke lima ini kita di tahun 2023 menjadi mitra Laziz Unisia Yogyakarta,” ungkap Dedy.

Senada dengan Dedy, Lurah Nglipar Wahyudi menjelaskan, bahwa terkait polemik status hak tanah pakai MI YAPPI Natah menurutnya tidak ada masalah, karena sudah ada surat dari lurah atau kepala desa terdahulu.

Menyinggung tarikan hak sewa untuk PAD Kalurahan, pihak pemerintah Kalurahan Natah tidak memungut kepada pihak Madrasah.

Meski untuk SD Negeri sebenarnya juga dilakukan hal sama, namun dikarenakan adanya aturan dari pihak Dinas Pendidikan justeru pihak SD Negeri sendiri yang mengajukan pembayaran sewa hak pakai.

“Biarlah Madrasah ini kan kemanfaatannya untuk warga Natah, dan sekitarnya jadi tidak kita pungut biaya sewa. Harapan kami anak cucu kami bisa sekolah di sini dengan nyaman tanpa harus mencari sekolah lain yang lebih jauh,” tegas Wahyudi.

Namun demikian, publik tetap mempertayakan terkait ijin pembangunan kios untuk BUMM MI YAPPI Natah sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *