Kejati Sulteng Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Sistem Air Limbah Senilai Rp 1,6 Miliar

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – onlinenews.id// Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan komitmen tegasnya dalam pemberantasan korupsi dengan melaksanakan penahanan terhadap Amuri Mohammad, ST, tersangka kasus korupsi proyek air limbah di Kabupaten Banggai.

Penahanan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.

Muat Lebih

Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 8.711.125.000.
Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu,” ungkap Kejati.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah dikeluarkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024. “Berdasarkan hasil investigasi mendalam, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar,” tutupnya

Penahanan tersangka merefleksikan determinasi aparatur penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik yang vital bagi masyarakat.

(Penulis:Rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *