JAMBI – onlinenews.id//Diduga Maraknya Aktivitas ilegal driling di wilayah Kabupaten Sarolangun, kembali Marak, terutama di Desa Jatibaru, Kecamatan Mandiangin. Aktivitas ini diduga masih berjalan lancar tanpa hambatan apa pun. Salah satu lokasi atau pok pokan minyak ilegal yang l disebut-sebut milik seorang Kepala Desa yang bernama Sujarwadi.
Menurut informasi yang diperoleh dari tim investigasi lapangan. Sabtu (15/3/2025) Dari salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa Sujarwadi merupakan kepala Desa di Desa Jatibaru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Yang diduga memiliki pok pokan minyak ilegal.
“Hal ini menyebabkan dampak kerugian Negara yang sangat besar. Meski telah berlangsung lama, hingga saat ini aktivitas di pok,pokan tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,”ujarnya.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Sujarwadi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Migas, setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp300 miliar. Selain itu dalam Pasal 12 huruf e, disebutkan. Bahwa pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan di Kalangan masyarakat, Apakah Aktifitas ilegal deriling Tersebut di bekingi oleh oknum APH,” imbuhnya.
Masyarakat menduga kegiatan tersebut di bekingi oknum penegak hukum atau APH sengaja membiarkan aktivitas ini terus berlangsung..? Mengapa masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam usaha ilegal ini tanpa ada tindakan tegas?.
Pemerintah dan APH setempat diharapkan segera bertindak TEGAS untuk menghentikan kegiatan ilegal.serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Selain merugikan perekonomian Negara, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius di wilayah Kabupaten Sarolangun.
(Red/Tim Investigasi)