JAMBI – onlinenews.id//Miris!!! Diduga Sebuah gudang BBM milik inisial SB tak tersentuh hukum, Aktifitas gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite Subsidi di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi menjadi sorotan publik.. Senin (11Maret 2025).
Dari keterangan yang diperoleh dilapangan, pemilik gudang mengatakan. Jika dirinya sudah siapkan Amplop untuk oknum, APH setempat.
“Siapa saja yang datang kami berikan,” ujar pemilik gudang dengan nada sombong.
Masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas gudang BBM tersebut Menduga, Adanya kerjasama oknum APH dan apakah Gudang BBM milik SB itu mendapat perlindungan khusus dari salah satu oknum APH. Aktivis gudang BBM tersebut yang Melakukan penimbunan BBM subsidi yang di peroleh dari hasil langsir di salah satu SPBU yang berada di kota Jambi, yang hendak dikirim itu biasanya BBM di campur (oplos) dengan minyak dari daerah lain yang dikenal banyak minyaknya tersebut diperoleh dari daerah Bayung Lincir atau Hindoli. Hal itu membuat Masyarakat setempat merasa Resah dengan adanya aktifitas Gudang Penimbunan BBM ilegal tersebut
“Kami meminta pihak, APH jangan menutup mata, Kami minta Kapolda Jambi, dan jajaranya khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan UU hukum yang berlaku,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan /atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp 60 miliar, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha ilegal Minyak dan Gas Bumi, Juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.
” Seharusnya APH segera menindak tegas gudang BBM ilegal milik inisial SB tersebut, hal ini tidak bisa di biarkan, sebelum terjadi dampak yang tidak di inginkan terhadap masyarakat sekitar,” Tutupnya.
(Antoni)