Janggal….! Penggugat Tak Hadir Saat Persidangan pembacaan Tuntutan, Jaksa penuntut umum Menuntut Hukuman 4 Bulan Penjara Terhadap Edi Gunawan (kimlay)

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id//Terkait kasus dugaan pencurian komputer yang dilaporkan oleh Hendri Gunawan kepada saudaranya Eddy Gunawan, JPU menuntut Eddy Gunawan (Kimlay) selama 4 bulan penjara dan mengembalikan barang yang dicuri. (11/3/2025).

Eddy Gunawan yang kerap disapa Kimlay telah dilaporkan oleh saudara kandungnya sendiri yakni Hendri Gunawan atas dugaan pencurian alat komputer milik Orangtua terlapor.

Muat Lebih

Didalam persidangan Kimlay di tuntut Jaksa 4 bulan penjara dan mengembalikan barang yang telah di curi oleh terdakwa Eddy gunawan alias kimlay,


Eddy gunawan (kilay) menjelaskan barang yang diambil itu bukan maksud untuk dicuri melainkan hanya untuk di amankan, seperti yang di lakukan istri pelapor (Hendri) Yeni mengamankan barang, komputer untuk di simpan, hal yang sama dilakukan Yeni.

“Saya juga mengaman kan komputer itu milik orang tua saya bukan milik nya ,tapi aneh nya kenapa saya yang di laporkan dengan tuduhan pencurian dan Aneh nya lagi laporan Hendri di proses dan saya di jutut jaksa 4 bulan,” jelasnya pada awak media.

Ia merasa adanya kejanggalan terkait laporannya yang melaporkan Hendri Gunawan beberapa waktu lalu, tentang pencurian ekxapator, uang dan mesin bubut miliknya, namun anehnya laporan Kimlay di Polda Jambi jalan ditempat/Hendri tidak di proses. Menurutnya ada dugaan mafia hukum,” ungkap Kimly.

Dirinya mengaku heran dengan akan hal tersebut “Malah saya yang di laporkan dengan dugaan pencurian menurutnya apakah ini adil. Kimley berharap majelis hakim bisa melihat dan menilai dari kasus ini mana yang benar dan mana yang salah.Harap kimley saat di wawancarai awak media.

(Antoni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *