WONOGIRI, JATENG – onlinenews.id//Di temui disela – sela rapat kordinasi bersama Kapolsek, Kepala Desa Gebangharjo, Pengelola musium Kars dan Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Berpretasi. Senin (10/3/2025) siang di kantor Desa Gebangharjo.
Terkait rencana pembangunan pabrik semen di Pracimantoro, Camat mengatakan ” Rencana itu jalan terus mas semua perijinan sudah di kantongi oleh pengembang, tinggal pelaksansan kemungkinan pertengahan tahun ini sudah dimulai ” ujarnya.
Ia menegaskan,Terkait dengan adanya sekarang muncul beberapa penolakan di medsos itu hal yang biasa ” Saya yakin pemerintah tidak akan mungkin akan menyengsarakan warga masyarakatnya,” Imbuhnya
Pada dasarnya dengan berdirinya pabrik semen ini tentu akan membawa dampak positip bagi warga Pracimantoro, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan, UMKM, dan masih banyak lagi, sektor informal terdongkrak. Seperti dilansir dari beberapa sumber akir – akir ini bahwa PT Anugrah Andalan Asia dan PT Sewu Surya Sejati akan menginveskan tidak kurang dari Rp 6 T untuk pembangunan pabrik semen di Pracimantoro.
Luas lahan pabrik nanti akan mamerlukan 123 Ha, lebih lanjut Warsito berujar, dengan kapasitas produksi diperkirakan 4 juta ton/ tahun yang akan berdiri di Watangtejo, Suci dan Sambiroto.
Ijin penambangan bahan baku yang sudah di kantongi saat ini 500 Ha terdiri dari wilayah Watangrejo, Gambirmanis,Joho, Petirsari dan Suci.
Camat Pracimantoro Warsito berharap semoga pabrik semen di Pracimantoro nantinya akan membawa kebaikan bagi warga masyarakat.
Senada dengan itu, tentang adanya kekawatiran warga akan dampak negatif pendirian pabrik ini. Competent Person Indo Budi Sulistyo mengatakan.
“Penambangan batu gamping untuk bahan baku semen nanti dengan sistem Zero Run Of / mangkok raksasa, untuk menampung air hujan sehingga akan kembali ke tanah dan justru akan menambah debit sumber air yang sudah ada, dan kami akan menambang pada lapisan atas pada kedalaman tertentu,” Ungkapnya.
Direktur PT AAA dan PT SSS Suwadi Bing Andi mengemukakan pabrik siap di tutup apabila dalam operasinya nanti melebihi ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.
(Pdtry)