WONOSOBO, JATENG – onlinenews.id//Berdasarkan Kerja sama Kemenkum RI, BPHN RI, LBH Surya Kesuma, dan DPP RHIR, maka Rumah Hukum Indonesia Raya telah menetapkan Surat Keputusan Nomor : 023/B/SK-PN/II/2025, tanggal 2 Maret 2025 tentang Penetepan Panitia Pelaksana Diklat Paralegal Nasional RHIR 2025 di Jawa Tengah. Demikian siaran pers DPP RHIR melalui Sekjennya Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM, Senin 10/03/2025.
Surat Keputusan tersebut menetapkan Bapak Yusuf Khoiron sebagai Ketua Panitia Pelaksana Diklat Paralegal Nasional di Jawa Tengah dan yang bersangkutan mempunyai kewenangan menentukan Panitia lengkap untuk selanjutnya mendapat penetapan dari DPP RHIR.
Berdasarkan SK yang diterima oleh Yusuf Khoiron dijelaskan bahwa Ketua Panitia harus berkomunikasi & berkoordinasi dengan DPP RHIR melalui Sekjen DPP RHIR Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM dan diwajibkan membuat laporan tertulis paling lambat 14 hari setelah kegiatan selesai.
Yusuf Khoiron menyatakan siap memegang amanah sebagai Ketua Panitia Diklat Paralegal Nasional ini. Saya mohon bimbingan dan arahan dari DPP Rumah Hukum Indonesia Raya, LBH Surya Kesuma, Kemenkum RI, dan BPHN RI. Saat ini saya sedang melengkapi panitianya untuk diusulkan pada DPP RHIR. Semoga secepatnya bisa rampung.
Dr Azhari,SH.,MH dari BPHN RI mengucapkan selamat pada Bapak Yusuf Khoiron sebagai ketua Pelaksana Diklat Paralegal Nasional di Jawa Tengah, tepatnya diselenggarakan di Wonosobo.
Menanggapi telah ditetapkannya Ketua Pelaksana Diklat Paralegal Nasional ini, wakil CEO H Fadly Is Suma,SH.,MH menyambut baik dan minta Panitia segera bekerja agar segera terbentuk Panitia lengkapnya. Bekerjalah sesuai Pedoman tekhis kegiatan yang disusun melalui Proposal Diklat Paralegal Nasional. Jika ada hambatan atau kendala, Panitia segera hubungi DPP RHIR, ujarnya Senin (10/03/2025).
(Pd try)