JAMBI – onlinenews.id//Lagi-lagi Tergugat, Budi Harjo/Acok mangkir saat persidangan mediasi. Hakim kembali tunda persidangan dua Minggu kedepan.
Rabu (05/03/2025).
Sidang mediasi ke tiga antara Pendi dan Budiharjo/Acok, tidak sesuai dengan perjanjian saat Hakim mediasi memberikan himbauan pada tergugat/Budiharjo di persidangan pada tgl (26/2/2025). Hakim menegaskan pada tergugat dan juga turut tergugat
“Agar Kedepanya harus koferakttif tergugat harus tepat waktu di sidang mendatang jam 01:00 WIB harus sidang hadir,” Ujar hakim mediasi.
“Namun saat dipersidanggan Lagi lagi tergugat Budi Harjo mangkir, Hakim melanjutkan, seakan tidak menggubris Himbauwan Hakim mediasi, alasan Ketidak hadiran tergugat diduga disebabkan kuasa hukum tergugat Jay Tambunan sedang kebanjiran rumahnya,” terang Hakim mediasi.
Sementara Kuasa hukum Pendi, Abi SH bersama Rillo SH mengatakan, Hakim memutuskan kalau sidang di tunda 2 Minggu lagi, agar waktu yang di berikan memberikan kesempatan buat terlapor menghadiri sidang mediasi mendatang.
Saat awak media bersama Pendi mempertanyakan Bagaimana jika Budiharjo/Acok tidak menghadiri lagi di persidangan mediasi besok? tanya tim media, kuasa hukum Pendi menjelaskan, “Oke untuk mediasi hari ini belum berhasil sehingga kita akan meminta pokok materi pembacaan gugatan dan nanti disitu para pihak membuktikan bukti-bukti masing masing dari penggugat dan tergugat,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan. Terkait yang mereka perjuangkan, mudah-mudahan mereka dapat hadir di mediasi besok agar kita bisa sama sama mendapatkan titik temu dan hasil dari sidang tersebut. Jika mediasi gagal lagi, maka majelis hakim memberikan putusan jangka waktu 7 hari dan tidak ada alasan untuk tergugat untuk mangkir dalam persidangan sesuai surat peredaran mahkamah agung
tergugat tidak hadir dalam mediasi,
maka tergugat dianggap tidak beritikad baik. Akibatnya, Hakim berhak memberikan putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim jika tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak mewakilkan kepada kuasanya.
Putusan verstek dijatuhkan tanpa alasan yang sah tergugat yang tidak hadir telah dipanggil secara resmi dan patut
penggugat dapat meminta putusan verstek terhadap tergugat. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan berhubung dengan tidak hadirnya tergugat.
“Maka kami sebagai penggugat meminta Hakim berikan ketegasan hukum jika Budi Harjo/Acok tidak kooperatif dalam persidangan gugatan perdata mendatang,” Pungkasnya
(Antoni)