Miris…! Diduga SMK Negri 1 Kota Jambi Lakukan pungli Terhadap Siswa Didiknya

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id//Diduga Banyak nya pungli-plungli disekolah Negeri Provinsi Jambi, Hal ini sangat memberatkan orang tua murid,

Salah satunya SMKN 1 kota Jambi diduga terindikasi melakukan pungli. Berdasarkan adanya laporan orang tua murid yang mengadu kepada awak media yang enggan di sebutkan namannya.

Muat Lebih

“Terkait adanya uang komite perbulannya Rp 25.000-, dan bila siswanya tidak melunasi uang komite tersebut maka tidak di Perbolehkan mengikut ujian,” ujar salah seorang wali murid.

“Adanya pungli komite di sekolah hal ini menjadi momok bagi orang tua murid tersebut,” terangnya kepada awak media.

Ia menambahkan, pasalnya di tengah situasi ekonomi sulit ini orang tua murid merasa keberatan karena suami nya lagi putus kerja, ujar nya.kamis/06/Maret/2025

Sementara wali murid lainya ikut mengomentari hal serupa.”Saat baru 1 bulan kerja sudah harus bayar uang komite 1 tahun dan kalau tidak bayar tidak di perboleh kan mengikuti ujian dan kami juga memiliki bukti kwitansinya,” jelas wali murid yang tinggal di simpang Rimbo.

Saat dikonfirmasi, salah satu mengatakan kalau itu bukan pungli tapi iuran bulanan.
“Setiap bayar ada kwitansinya yang diberikan kepada orang tua murid dalam kwitansi tersebut dikatakan 1 murid bayar Rp 25.000 bila dikali lebih kurang murid di SMKN 1 kota Jambi ada 2000 siswa jadi perbulan uang komite ya Rp 50.000.000 dan menurut guru kesiswaan uang tersebut untuk kegiatan OSIS,” ujar guru siswa.

Dalam pepres uu No 87 tahun 2016 ada sekitar 48 macam pungli disekolah salah satu nya uang komite dan uang OSIS , pungli disekolah diatur dalam pasal 368(KUHP) dan pungli juga diatur dalam permendikbud pasal 12 huruf.(B) Permendikbud No 75 tahun 2016 yaitu tentang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau ortu/walinya.tuang nya

Juga diatur dalam permendikbud No 60 tahun 2011 mengatur sanki bagi sekolah yang melakukan pungli tidak sesuai peraturan. Adapun sanksi bagi pelaku pungli dapat dikenai hukum pidana 368 KUHP .

Kepala dinas dan kepala sekolah dapat dianggap menyalah gunakan jabatan dan melanggar pasal 423 KUHP pidana, melakukan pungli dapat diancam pidana 4 sampai 10; tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Diminta kepada Polresta Jambi dan inspektorat dan Tipikor, panggil dan periksa kadis pendidikan Provinsi Jambi dan Kepsek SMKN 1 yang diduga telah melakukan pungli di SMk 1 Kota Jambi.

(Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *