Diduga Acok Halangi Penyelidikan Unit Tipidum Polresta Jambi Saat Pengukuran Ulang Tanah Batas Milik Pendi Bersama BPN

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id//Duduga Acok Budi Harjo Keberatan Saat pihak BPN Beserta Kanit Tipidum Polresta Jambi, akan melakukan pengukuran ulang tanah milik Pendi yang di klem Acok Budi Harjo. Kamis (27/2/2025)

Unit Pidum polresta Jambi Beserta BPN Kota Jambi turun kelokasi tanah Pendi yang di diduga di klem Acok Budi Harjo dan di rusak acok serta di tutup Acok.

Muat Lebih

Kanit Pidum Ipda Guluk Merasa Pihak Acok Budi Harjo menghambat penyelidikan petugas APH.
Berdasarkan surat printah penyelidikan (Sprin) atas laporan Pendi terkait pengrusakan yang di lakukan acok. Dengan Pasal 406 KUHP tindak pidana pengrusakan. Unit Pidum polresta Jambi mengundang pihak BPN guna melakukan ukur ulang tanah milik Pendi.

Tim unit Pidum yang di pimpin langsung Kanit ipda Guluk. Juga tutur didampingi Kuasa Hukum Pendi, M.unggul Garfli S.H. beserta pihak BPN cek kelokasi. Namum saat Tim unit Pidum beserta BPN akan masuk gudang milik Acok yang sebelumnya sudah di berikan surat pemberitahuan dari Polresta Jambi, guna akan melakukan pengukuran batas tanah.

Penjaga gudang milik Acok menghalang halangi dan menghambat kinerja Aparat Hukum guna melakukan penyelidikan tindak pidana 406 KUHP. Pihak Acok menolak adanya pengukuran ulang batas tanah tersebut dengan alasan telah mengajukan permohonan keberatan.

Kuasa Hukum Pendi M.Unggul Garfli SH meminta pada penjaga gudang Acok agar Kuasa Hukumnya menghubungi melalui via WA, Kuasa hukum Acok menyampaikan Bahwa masalah tanah tersebut kan sudah pernah di ukur.

“Jadi jangan bolak balik di ukur dan kami sudah mengajukan permohonan keberatan di polresta. ujar kuasa hukum Acok melalui tlp Wasap.

Pihak BPN menambahkan jika Meraka tidak mau atau tidak mengizinkan kita melakukan pengukuran, ” Maka kita ambil hasil ukur beberapa bulan kemarin itu masih ada lerting di BPN,” ucap, salah satu angota BPN saat di lokasi.

Mengetahui hal itu, Unit Pidum polresta Jambi pun segera meminta pihak BPN agar segera mengeluarkan Surat Hasil ukur ulang yang telah di lakukan pengukuran beberapa bulan lalu sebelum BPN dan beberapa unsur forkopimda jambi lakukan pengukuran bersama .pada tgl 07/12/2024 lalu.

(Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *