Kasus Penambangan Diatas Tanah Kas Desa (TKD) Sampang Gedangsari Merebak, Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Buka Suara

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL, DIY – onlinenews.id//Kasus penambangan di atas Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang beberapa waktu yang lalu, sepertinya belum ada tanda tanda akan berakhir. Hal itu terlihat setelah Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024 lalu.

Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera Turisti, saat berada di lokasi penambangan menjelaskan kepada awak media, pasca ia ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melalui Penasehat Hukumnya telah melakukan gugatan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN.Wno Tertanggal 18 DESEMBER 2024. Ke Pengadilan namun hal tersebut ditolak.

Muat Lebih

Ia menjelaskan awal mula dirinya menyewa tahah Lungguh, hingga diklaim menjadi Tanah Kas Desa ( TKD) dan dituduhkan menjadi tersangka.

“Kami menyewa Tanah Lungguh bukan untuk di keruk, melainkan hanya untuk akses jalan. Selanjutnya kami juga telah melakukan sosialisai dengan semua Pamong Kalurahan Sampang, tokoh masyarakat, perwakilan kepala OPD Gunungkidul, APH, serta TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui soal pengerukan di TKD disebelah Tanah Lungguh yang ia sewa, tidak ada kaitanya dengan PT Pueser Bumi Sejahtera. Itu dilakukan oleh Pak lurah dan sodara fajar berdalih untuk mengurug Mushola dan Lapangan. Dia mengaku mengetahui hal itu sebulan kemudian setelah datang kelokasi dan dari pihak PT Pueser Bumi Sejahtera hanya melakukan penambangan di lokasi ijin yang sudah turun.

” Kenapa ini di keruk, kan ini bukan yang kami sewa,” ujarnya,

“pak lurah mengatakan gak papa pak ini atas permintaan warga untuk di bawa kelapangan dan mengurug musola,” terangnya menirukan ucapan Lurah Sampang.

Ditambahkan, ia merasa bingung karena saat melakukan perjajian penyewaan Tanah Kas Desa yang saat ini menjadi masalah, itu semula diakui oleh Pamong Kalurahan bahwa tanah itu merupakan tanah lungguh bukan TKD.

Yang lebih mengherankan, Turisti menambahkan, dengan penetapan tersangka oleh Kejari Gungkidul kepada dirinya, lantaran sejak perkara itu mencuat, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepadanya.

“Saya bertanya, saya tidak pernah melakukan perbuatan formil maupun materil, itu dilakukan pihak lain. Dalam proses hukum tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana,” Pungkasnya. (Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *