YOGYAKARTA, DIY – Onlinenews.//Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.l. Yogyakarta mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan sabu nasional Yogyakarta – Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis(30/1/2025).
Kabidhumas Polda DIY, AKBP Verena menjelaskan. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu didaerah Kecamatan Banguntapan, Bantul, Tim Opsnal SubditI| Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial FR yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 02:45 WIB, tersanka berhasil diringkus dipinggir jalan yang berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupatenb Bantul, DI.Yogyakarta.
Jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yang di sita sebanyak 10.052,56 gram. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, sebagai pengedar dan pengguna, modus transaksi bertemu secara langsung. 1. FR, 28 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Sedati, Kabupaten. Sidoarjo, JawaTimur, Alamat tinggal: Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,
2. HW, 29 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, JawaTimur, alamat tinggal: Kecamatan. Banguntapan, Kabuoaten Bantul.
3. TH, 46 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kec. Candi, Kabupaten Sidoario, Jawa Timur.
4. RH, 39 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, JawaTimur, alamat tinggal: Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaituYogyakarta -Sidoarjo Jawa timur,” jelasnya.
Para tersangka, Ia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
“Jika 1 gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang, maka denganpengungkapan sabu sebesar 10.052,56 gram oleh Direktorat Reserse NarkobabPolda DIY telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa,” tutupnya.(Riska)