Polda DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu, Jaringan Yogyakarta-Sidoarjo

  • Whatsapp

YOGYAKARTA, DIY – Onlinenews.//Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.l. Yogyakarta mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan sabu nasional Yogyakarta – Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis(30/1/2025).

Kabidhumas Polda DIY, AKBP Verena menjelaskan. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu didaerah Kecamatan Banguntapan, Bantul, Tim Opsnal SubditI| Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial FR yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Muat Lebih

Selanjutnya pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 02:45 WIB, tersanka berhasil diringkus dipinggir jalan yang berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupatenb Bantul, DI.Yogyakarta.

Jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yang di sita sebanyak 10.052,56 gram. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, sebagai pengedar dan pengguna, modus transaksi bertemu secara langsung. 1. FR, 28 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Sedati, Kabupaten. Sidoarjo, JawaTimur, Alamat tinggal: Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,
2. HW, 29 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, JawaTimur, alamat tinggal: Kecamatan. Banguntapan, Kabuoaten Bantul.
3. TH, 46 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kec. Candi, Kabupaten Sidoario, Jawa Timur.
4. RH, 39 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, JawaTimur, alamat tinggal: Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaituYogyakarta -Sidoarjo Jawa timur,” jelasnya.

Para tersangka, Ia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Jika 1 gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang, maka denganpengungkapan sabu sebesar 10.052,56 gram oleh Direktorat Reserse NarkobabPolda DIY telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa,” tutupnya.(Riska)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *