Diduga Sumur Ilegal Drilling yang Dimiliki Inisial Kiting yang Berada di Senami Kebal Hukum

  • Whatsapp

BATANGHARI, JAMBI – Onlinenews.id//Diduga sumur ilegal drilling Yang di miliki inisial kiting yang berada di senami kebal akan hukum. Lagi lagi permasalahan ilegal drilling wilayah disenami jebak tidak kunjung usai, sumur bor ilegal drilling yang di miliki oleh inisial kiting tidak menghiraukan himbauan dampak suatu kebakaran dari media dan pihak aparat penegak hukum ( APH ).

Saat awak media melakukan investigasi di lokasi terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti appart maupun alat pemadam lainnya.Rabu (08/01/2025).

Muat Lebih

Salah satu anggota dari kiting sebagai tukang catat keluar masuknya minyak mengatakan ” Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita untuk menyediakan alat-alat pemadam, kalaupun terjadi kebakaran abang gak akan merasa rugi juga kan,” ujarnya.

Mendengar pernyataan dari salah satu angota pekerja ilegal drilling tersebut, kemudian awak media memberikan penjelasan namun tidak di indahkan.

Awak media meminta kepada semua pihak baik dari pemerintahan Desa, aparat kepolisian, TNI dan juga masyarakat untuk terus mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal drilling ini yang kerap terjadi kebakaran dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar “.

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kehidupan. Kita tidak hanya harus menanggapi bencana ini setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegahnya. Dengan pencegahan yang efektif dan tindakan kolektif, kita dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, melestarikan sumber daya alam serta melindungi kehidupan manusia dan hewan.

(Reporter Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *