Diduga Camat Kota Baru dan Kakan BPN Sengaja Mengulur Waktu Terkait Permohonan Berita Acara Dari Hasil Ukur Ulang Tanah Milik Pendi

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id//Diduga camat Kota Baru Jaiharul Ikhsan bersama Kakan BPN, dengan sengaja mengulur-ulur waktu terkait permohonan hasil ukur ulang dan permohonan berita acara dari hasil ukur ulang pada (7/12/2024) lalu, yang di hadiri beberapa unsur forkopimda daerah.

Menurut keterangan dari Kuasa hukum Pendi, M.Unggul Garfli SH. Adanya dugaan tersebut pasalnya ia mempertanyakan pada camat kota baru Jauharul Iksan, jawabanya hanya menunggu dan menunggu keputusan BPN.

Muat Lebih

“Namun Hinga saat ini berita acara tersebut belum juga di berikan beserta hasil ukur ulang,” ujar M.unggul.

Saat awak media onlinenews.id mengkonfirmasi Camat Kota Baru, Jauharul Iksan, bersama Lurah Talang Gulo mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mendatangi pihak BPN guna meminta surat hasil ukur terkait tanah sengketa milik Pendi yang telah dilakukan pengukuran ulang beberapa Minggu lalu.

“Akan segera kami tanyakan ke kantor BPN mas, mudah-mudahan sudah jadi suratnya,” ujar lurah talang gulo.

Terkesan saling lempar, ada apa degan BPN kota Jambi, ini menjadi pertanyaan Pendi dan juga kuasa hukumnya. M. Unggul Garfli SH. Hal ini menimbulkankan dugaan adanya kerja sama antara BPN dan juga Camat Kota Baru bekerja sama degan salah satu oknum mafia tanah, Acok Budiharjo yang merampas tanah milik Pendi.

Hingga berita ini di terbitkan, M.Unggul melanjutkan. Belum juga mendapatkan berita acara dan juga hasil ukur ulang dari pihak Kecamatan Kota Baru dan juga BPN kota Jambi, terkait hasil rapat dan ukur ulang tanah milik klayennya. Ia meminta Sekda Kota Jambi dan juga DPRD kota Jambi Rio Ramadan, beserta jajaran forkopimda dan juga BPN yang turut hadir dalam rapat di ruangan sekda pada (6/12/2024) agar memberikan berita acara dan hasil ukur ulang tanah milik Pendi.

“Jika BPN dan Camat tidak komitmen, maka BPN akan turut kami gugat, yang dengan sengaja mempersulit dan menghambat proses sengketa tanah milik klayen kami,” tegas Ungul saat di konfirmasi awak media onlinenews.id. Sabtu(28/12/2024).

(Report/Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *