Pengacara Unggul Garfli dan Rekan Optimis Gugatan Lawannya No, Dalam Perkara Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jambi

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id//Pengacara Unggul Garfli dan rekan, optimis gugatan lawannya No atau tidak dapat diterima,
Persidangan secara Ecourt antara tergugat Hartati yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum M Unggul Garfli S.H. Sebagai ketua tim dan didampingi oleh A. RILO BUDIMAN, SH, Amin Rais S.H dan M. Abyan Z. S.H. Rabu (18/12/2024). Dengan penggugat Sudiwan Dinarya, dalam Perkara kasus perbuatan melawan hukum di pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Perkara : 171/Pdt.G/2024/PN Jambi.

Diungkapkan kuasa hukum Hartati, M Unggul Garfli S.H. Bahwa dalam persidangan agenda memberi jawaban tergugat atas gugatan yang di dalil kan oleh Penggugat, dalam dalil yang di sampai kan penggugat, ia membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh penggugat, serta penggugat telah salah atau tidak cermat dalam menyusun gugatannya.

Muat Lebih

“Oleh karena menyusun dalil-dalil gugatan hanya semata-mata berdasarkan narasi sepihak atau mengiring opini yang tidak dapat dibuktikan dan sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” ungkap M. Unggul.

Dalam dalil gugatan, M. Unggul berujar, penggugat keliru (ERROR IN PERSONA) sangat terang dan jelas tergugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan pokok gugatan penggugat dan seharusnya jika terjadi dua versi kepemilikan, penggugat sudah sepatutnya menggugat pihak lainnya yang dinyatakan memiliki kepemilikan tanah tersebut /atau yang memberikan izin kepada tergugat, bukan tergugat yang hanya mendapatkan izin menempati dan mengurus tanah tersebut.

“Kami menolak secara tegas semua dalil-dalil penggugat, kecuali dalil diakui kebenarannya dengan tegas oleh klien kami. Hal ini terkesan ada kejanggalan yang patut dipertanyakan ke-Absahannya dan ke-otentikannya, terhadap surat yang menjadi dalil penggugat,” ujarnya.

Ia berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili ,agar dapat menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya, serta menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur A CONSORTIUM), menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan/atau No (Niet Ontvankelijke Verklaard), menetapkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat untuk seluruhnya. Serta dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan mendapatkan Keputusan yang adil dan tidak merugikan kepentingan hukum kliennya.

“Klien kami selaku penjaga tanah yang diizinkan oleh Ahli Waris dari Sayid Muhammad Saleh Al Hasny bapak lukman untuk menjaga tanah tersebut berharap kepada majelis hakim agar dapat bijak mempertimbangkan degan sebaik baiknya,” pungkasnya.

(Reporter /Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *