KARANGGANYAR, JATENG – onlinenews.id//NGARGOYOSO,Tim LSM LAPAAN RI menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran dan manajemen amburadul dalam pengelolaan BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) di Kecamatan Ngargoyoso. Berdasarkan informasi, pada tahun 2021, sembilan desa di Ngargoyoso, yakni Dukuh, Berjo, Girimulyo, Jatirejo, Kemuning, Ngargoyoso, Ngledok, Puntukrejo, dan Segorogunung, masing-masing mengalokasikan Rp 50.000.000 dari Dana Desa (DD) untuk modal BUMDESMA dengan total anggaran mencapai Rp 450.000.000. Harapannya, program ini bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD), namun hingga kini hasilnya nol besar. Salah satu narasumber menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada bentuk fisik usaha yang jelas dan PAD desa sama sekali tidak bertambah. Ketika ditanya mengenai pengelolaan, beberapa pihak menyebut nama Wiwit sebagai ketua atau direktur BUMDESMA.
Melihat kondisi ini, Joni, seorang aktivis yang peduli terhadap kemajuan desa, menegaskan perlunya tindakan cepat dari pihak terkait. “BUMDESMA dibentuk untuk mendukung program pemerintah dan meningkatkan ekonomi desa, tapi justru berantakan dan hasilnya tidak jelas,” ujarnya. Tim LSM LAPAAN RI pun menyimpulkan bahwa pengelolaan BUMDESMA di Ngargoyoso penuh indikasi penyimpangan dan meminta dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh demi memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM LAPAAN RI berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Mereka mendesak pemerintah untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan ini dan memastikan program BUMDESMA berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
(Red/ Pd Try)