JAMBI – onlinenews.id//Setelah mendapat surat SP 3 diruang bantah akhirnya Pendi bersama kuasa hukumnya dan rekan mendatangi ruang SPKT Polresta kota Jambi guna membuat laporan (Lp) pada hari rabu (11/12/2024).
Terkait pengrusakan tanah milik Pendi serta penutupan akses jalan milik Pendi yang di lakukan Acok beberapa waktu lalu. Pendi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Jambi dan kembali melaporkan degan dugaan pengrusakan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam 406 KUHP yang terjadi di jalan lingkar selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kota Baru.
Dijelaskan kuasa hukum Pendi, M Unggul Grafil S.H., Dimana pada hari Selasa tgl 16 mei 2023 sekitar pukul 9.00 wib telah terjadi tindak pidana pengrusakan.dan penutupan jalan umum yang di duga masih masuk dalam surat sertifikat SHM milik Pendi. Adapun yang dilakukan Budi Harjo atau Acok ialah dimana pelapor melihat tanah miliknya yang sudah memiliki sertipikat hak milik ( SHM ) ditutup Acok Budiharjo/terlapor, secara sepihak.
“Berlanjut pengrusakan jalan dan tanah milik Pendi sehingga Pendi atau pelapor tidak dapat mengunakan hak atas tanah milik nya dan menyebabkan dampak kerugian,”ungkapnya.
Berdasar kan hasil ukur pada sabtu 8/12/2024, M Unggul melanjutkan, pihak BPN dan juga turut hadir forkopimda dan juga DPRD komisi satu Rio ramadan, juga camat kota baru dan jajaran dari Polresta Jambi serta Dirkrimum Poda Jambi, Andri ananta Yudhistira. Ditemukan temuan baru bahwasanya tanah yang di klaim Acok Budi Harjo tersebut sebagai miliknya.
“Ternyata bukan miliknya melainkan milik pak pendi dan terdaftar di dalam SHM milik pendi,” jelas kuasan hukum Pendi M.Ungul Garfli SH.
Dalam hal ini pelapor yang telah sabar selama 18 bulan akhirnya tidak tahan atas perbuatan terlapor karena pelapor juga sudah dilaporkan ke Kapolda Jambi oleh terlapor.
Ditempat yang sama Pendi mengatakan pada awak media onlinenews.id. Dirinya melaporkan perbuatan terlapor kepada Polresta Jambi untuk menuntut keadilan secara pidana dan perdata karena perkiraan kerugian yang dialami oleh pelapor sekitar 11,8 miliar rupiah.
“Kami meminta pihak APH baik Kapolda atau Kapolres kota Jambi agar dapat berlaku adil dan segera menindak lanjuti laporan kami,” ujar Pendi.
(Reporter/Anton)
#Poldajambi#Polrestakotajambi#Sengketatanah#Pengrusakanlahan#Hukum