Pembangunan Kawasan Pantai Ndadapan dan Njojogan Desa Paranggupita Oleh Pihak Ke 3, Ditengarai Belum Mengantongi Ijin

  • Whatsapp

WONOGIRI, JATENG – Onlinenews.id//Niatan baik dari Kepala Desa Paranggupito Dwi Hartono, banyak mengundang tanda tanya dari beberapa tokoh di Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri.
Dengan menggandeng investor dari Wonogiri, Kepala desa mengijinkan tanah seluas kisaran 5000 m di ratakan dengan alat berat.

Sementara sudah bukan rahasiaa umum lagi tanah di kawaasan pantai tersebut bukan sepenuhnya milik desa tetapi merupakan milik ” batik keris”.
Yang mengherankan pekerjaan tersebut disinyalir belum mengantongi ijin dari yang memiliki lahan / batik keris, bahkan informasi dari sumber yang dipercaya mengatakan ‘ Surat pemberitahuan kepada forkompincam Paranggupito muncul setelah dilakukan tinjauan ke lokasi dan pekerjaan sudah berjalan.

Muat Lebih

Camat Paranggupito ketika dihubungi via tlp mengatakan “Dulu kami sudah di beri tau oleh pak polo secara lisan ” terangnya.
Yang mengherankaan pemberitahuan kepala desa Paranggupito kepada Forkompimcam tertanggal 30 Oktober dan kepala desa dalam surat pemberitahuan, tidak menyebutkan siapa dan di mana alamat pihak ketiga tersebut, walaupun warga masyarakat sudah mengetahui bahwa dia seorang anggota Dewan.

Dalam kesepakatan kerjasama lazimnya antara pengembang dan yang memliki lahan/ batik keris harus ada ijin tertulis dan di lampirkan saat bersurat kepada camat. Ini menjadi keheranan tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya ” mestinya kalau mau memutuskan sesuatu Kades harus melakukan musyawarah desa dan tentu harus ada berita acaranya, kapan dimana siapa saja yang hadir, bukan semaunya sendiri” ujarnya.

Red pdtry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *