JAMBI – Onlinenews.id//Diduga SPBU 24.361.06 kota Jambi lakukan pengoplosan BBM diwilawah hukum Polda Jambi, yang diduga di bekingi oknum APH Polda jambi yang ber inisial A.N, degan minyak Bayat.
Berdasarkan hasil temuan tim awak media di lapangan, SPBU 24.361.06 tersebut terindikasi dugaan melakukan pengoplosan minyak BBM degan mencapur minyak Bayat sebagai bahan oplosan.
“Kami minta pihak Pertamina pusat beserta jajaran APH Polda jambi tindak tegas oknum yang membekup dan juga SPBU degan nomor 24.361.06 kota Jambi,”ucap anggota tim dilapangan.
Sesuai degan Pasal dan UU yang berlaku sebagai mana degan Pasal sebagai berikut.Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) meliputi:
Penimbunan BBM bersubsidi
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi
Peniruan atau pemalsuan BBM
Pelanggaran ketentuan administratif hilir migas penambangan minyak secara ilegal
Pelanggaran kepemilikan data migas,
Ancaman pidana yang dapat dikenakan untuk tindak pidana tersebut adalah:
Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar untuk penimbunan BBM bersubsidi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dan peniruan atau pemalsukan BBM.
“Dalam hal ini kami meminta pihak APH Polda Jambi jangan tutup mata terhadap kasus tersebut, karena sangat merugikan masyarakat dan berdampak kerusakan pada konsumen pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat,”ujar salah satu anggota tim media di lapangan.
(A.&Tim)