Diduga terindakasi Grend klub, Kota Jambi Tempat Peredaran narkoba dan Anak Dibawah Umur Sebagai Pengunjung

  • Whatsapp

JAMBI – Onlinenews.id//Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi. Kembali menyuarakan “Jambi yang Beradab” pada hari Kamis (5/12/24).

Dalam aksi ini Yayan ketua perkumpulan tertib dan bangkit Jambi, menyampaikan banyaknya tempat hiburan malam yang tidak mematuhin atauran yang diterapkan oleh pemerintah Jambi.

Muat Lebih

“Budaya dan adab kota Jambi kembali hilang, seperti masuk budaya luar dengan bebasnya aktifasi hiburan malam dikota Jambi, seolah-olah tidak memikirkan masyarakat Jambi,”ujar Yayan.

Dugaan adanya anak dibawah umur, Yayan melanjutkan, sebagai pengunjung tempat hiburan malam yang tidak mengunakan indentitas KTP. Kemudian indikasi dugaan peredaran narkoba serta minol tanpa izin.Kemudian dugaan tidak adanya pemeriksaan pada pengujung malam bisa membawah sajam, diduga aktivitas tempat hiburan malam melebihi jam operasional.

“Diduga tempat hiburan tidak jauh dari rumah ibadah dan pemukiman warga.masyrkat merasa terganggu lalu langlang aktifitas pengunjung, tidak jauh rumah ibadah seperti Grand Glub yang disipin kota Jambi.Diduga sering terjadi keributan ditempat hiburan malam, serta kurangnya pengawasan,” tutupnya.

Dalam aksi dipolda Jambi ditutup dengan pantun Jambi dan doa selamatan untuk APH Polda Jambi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara atau penegak hukum.

Tak berhenti disitu, Kemudian Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi kembali menyuarakan aspirasi ke kantor Dinas PMPSP kota Jambi terkait izin hiburan malam yang berada dikota Jambi, akhirnya Dinas PMPSP kota Jambi menerima audensi Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi.

Kadis PMPSP kota Jambi Yuan Heri saat dikantornya mengatakan, sekarang sudah digunakan izin secara melalui. Aplikasi OSS Perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik sejak tahun 2021, Kalau sebelum secara menual yang digunakan untuk perizinan memintak izin kiri kanan RT camat lurah tokoh masyarakat. Kalau Sekarang para pelaku usaha hanya bisa KTP hp email itu sudah bisa Diproses OSS menerbitkan izin usaha tersbut.

“Paling Dinas bisa evaluasi kalau ada aduan dari masyarakat atau seperti rekan-Rekan terkait permasalah dilapang kita bisa tindak lanjut lagi melaui rekomendasi lagi izin melaui OSS tidak sesuai fakta dilapangan atau melanggar aturan,” jelasnya.

Dugaan pelangaran Grand klub, Yuan melanjutkan. Kita akan berjanji berkomunikasi dengan instansi terkait dan kita turun bersama, kalau terbukti kita bisa tutup kalau melanggar aturan yang berlaku.

“Secara aturan itu tidak diperbolehkan diduga terjadi peredaran narkoba ini salah satu pelangaran atau anak dibawah umur sebagai pengunjung sesuai aturan berlaku atau izin minimal tidak ada,” tutup Yuan Heri

(Reporter/Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *