Miris…..! Diduga Uang BUMDes Mengendap di Desa Mojodoyong, Kedawung, Sragen

  • Whatsapp

SRAGEN, JATENG – Onlinenews id//Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baru-baru ini menindaklanjuti laporan dari sejumlah narasumber terkait dugaan dana Negara yang mengendap di Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Menurut Joni S., seorang aktivis LSM LAPAAN RI, informasi tersebut telah dikonfirmasi. Desa Mojodoyong diketahui mengalokasikan dana desa untuk BUMDes pada tahun 2019 sebesar Rp 87.361.000, tahun 2020 sebesar Rp 50.000.000,- dan tahun 2021 sebesar Rp 30.842.020,- total dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini seharusnya digunakan untuk pengembangan BUMDes Mojodoyong.

Namun, hasil klarifikasi tim LSM dengan Kepala Desa Mojodoyong, Sumadi, melalui sambungan telepon, memberikan kejutan. Dengan nada santai, Sumadi menyatakan, “Kulo mboten ngertos soal niku, RED (saya tidak tahu soal itu), yang saya tahu hanya uang sudah saya transfer ke rekening BUMDes,” ujarnya, ia juga mempersilakan tim LSM untuk bertanya langsung kepada sekretaris desa (Carik) atau pengurus BUMDes, lalu menutup telepon tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Muat Lebih

Menurut Joni S. Aktivis LSM LAPAAN RI, sikap Kepala Desa ini tidak mencerminkan seorang pemimpin. Dalam struktur organisasi BUMDes, Kepala Desa tetap memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya kegiatan BUMDes, meskipun BUMDes memiliki manajemen rumah tangga sendiri. Dugaan adanya laporan fiktif dalam pengelolaan dana ini semakin memperburuk citra pengelolaan BUMDes di Desa Mojodoyong.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sebagai lembaga yang peduli terhadap kemajuan desa, kami tidak akan tinggal diam. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan ini,” ujar Joni S. dalam rilisnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan Dana Desa seharusnya transparan dan akuntabel demi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan pihak berwenang dapat bertindak tegas untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dapat ditingkatkan,”tutupnya.

Red, Pd Try

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *