JAMBI – Onlinenews.id//Merasa kebal hukum,Pendi beserta kuasa hukumnya dan tim.layangkan somasi kepada Hendrik dan juga Acok Budi harjo
Advokat atau konsultan hukum unggul garfli dan patners law office yang beralamat dijln PHDM II No 79 kota Palembang berdasarkan surat kuasa khusus No: 012/SKK/ 11.24 DJB bertindak atas nama.
Dan untuk Klein nya yang bernama Pendi telah melayangkan surat Somasi kepada Hendri yang mana sejak Mei 2023 telah terjadi tindak kesewenang wenangan.ujarkuasa hukum pendi,M Unggul Garfli SH
Penutupan akses jalan umum secara ilegal ,secara sepihak dan melawan hukum sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain.
Berdasar kan informasi yang diperoleh awak media dan tim tindakan tersebut dilakukan menantu Hendri yang bernama Budi Harjo als (Acok) bersama orang suruhannya.
Atas tindakan tersebut Pendi yang memiliki tanah sebelah jalan umum dengan alas hak 3594 dan 3595 yang dimanfaatkan untuk jasa tranportasi dan ekspedisi tidak dapat beroperasi akibat penutupan akses jalan tersebut.
Akhirnya Pendi mengalami dampak kerugian usaha yang sangat fantastis,dan akhirnya Pendi melapor kepolresta Jambi dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Jambi pada tanggal 17 mei 2023 yang lalu.namun aneh nya laporan Pendi jalan di tempat.
Kuasa hukum Pendi akhirnya melayangkan surat somasi untuk meminta dengan tegas agar akses jalan umum yang ditutup tersebut dapat dibuka kembali ,
Apa bila kurun waktu 3× 24 jam tidak ada itikad baik untuk membuka jalan umum tersebut maka kuasa hukum Pendi akan membawa kasus ini secara perdata dan pidana,
Sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain.
Adapun kuasa hukum Pendi terdiri dari,
M Unggul Garfli SH,A Rilo Budiman SH,Penggis SH.MH, Abyan Zhafran SH,Amin Rais SH, Fegi Prayoga SH.MH,Muhamad Exsel SH..
Reporter
Anton