Diduga Hukum di Provinsi Jambi Tumpul, Pendi Beserta Kuasa Hukum dan Tim Akan Berikan Surat Somasi Kepada Hendrik dan Acok Budiharjo

  • Whatsapp

JAMBI – Onlinenews.id//Diduga Hukum di Provinsi Jambi tumpul, Pendi beserta kuasa hukum dan tim, akan berikan surat somasi pada Hendrik dan juga Acok Budiharjo secara terbuka sebagai berikut.

Muat Lebih

Tim kuasa hukum Pendi, M. Unggul Grafli S.H., Mengatakan, berdasarkan atas keterangan yang telah kami peroleh,
maka surat somasi ini perlu
disampaikan mengenai beberapa
hal sebagai berikut: Bahwa sekitar bulan
mei 2023, telah terjadi tindakan sewenang wenang yang melangar hukum. Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan dan merusakkan,
membuat tak dapat dipakai
atau menghilangkan barang sesuatu yang sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak ( Empat
Ribu Lima Ratus Rupiah ).

“Bahwa kami atas nama Klien kami, bergerak berdasarkan Asas
Keadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum, meminta dengan tegas agar akses Jalan umum yang ditutup tersebut untuk dibuka kembali,
dan apabila dalam kurun waktu 3×24
jam sejak surat somasi ini dibuat dan tetap dak ada etikad baik untuk membuka akses jalan umum tersebut, maka dengan tegas dan degan kesadaran penuh, kami akan memperjuangkan hak klien kami
beserta kerugian yang di timbulkan akibat perbuatan Hendri dan juga Budiharjo (Acok) yang melawan
hukum melalui jalur hukum yang berlaku baik secara perdata maupun pidana,” ucapnya.

Demikian Surat Somasi ini kami buat Lanjut kuasa hukum (Pendi ) agar dapat mejadi perhatian dan peringatan secara tertulis yang sah menurut
undang-undang dan sebagai persyaratan
sebelum melakukan upaya hukum No. 826 milik Bapak Hendri yang bersebelahan dengan jalan
umum yang ditutup dan berada
di Kecamatan Kenali Asam
Bawah, hasil dari pengukuran ulang kantor badan pertanahan Kota Jambi. Telah mengeleluarkan Surat hasil ukur ulang dengan No:1078/SP.15.71.IP.
02.03/VII/2023 dengan menerangkan bahwa tanah yang ditutup oleh Budiharjo Alias Acok adalah benar merupakan jalan
umum selebar 11.5Meter.

Iya menambahkan kuasa hukum, Bahwa sampai dengan Surat Somasi ini dibuat jalan umum tersebut belum dibuka oleh Bapak Budiharjo Alias Acok, klien kami Bapak Pendi sempat melakukan upaya membuka akses Jalan yang ditutup tersebut karena sangat merugikan usahanya namun anehnya upaya tersebut malah dilaporkan ke
Polda Jambi.

“Berdasarkan hasil pengukuran ulang dari badan pertanahan , hak milik Klien kami
Bapak Pendi, dari sebagian jalan umum tersebut masih terdapat
Sebahagian sisa bidang tanah milik Klien kami,” tambahnya.

Lebih jauh iya mengatakan bahwa dari segala kronologi diatas, sudah sangat jelas dan terang tindakan yang dilakukan Bapak Budiharjo Alias Acok, merupakan tindakan sewenang-wenang yang ilegal sepihak dan melawan hukum, dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kan kerugian tersebut,” pungkas M. Unggul Grafli SH.

Reporter / Antoni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *