PALU, SULTENG – Onlinenews.id//Polres Palu melaksanakan kegiatan Press Release terkait keberhasilan Polres Palu dalam Pengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur, pada hari kamis (14/11/2024) bertempat di gedung Rupattama Polresta Palu.
.
Pelaku Persebuhan dan perbuatan cabul ini diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2024.
Dijelaskan KapolresKapolres Palu Kombes Pol Barlisnsah, S.I.K., M.H. Kejadian berawal pada hari Sabtu tangal 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 wita pelaku AM bersama dengan sdra.HS pergi ke jembatan Kanuna untuk menunggu temannya HH di jembatan tersebut dengan tujuan mau pergi kerumah sdri.IM (pacar HS) setelah sudah sampai di jembatan Kanuna pelaku AM di telepon oleh anak korban CA untuk kerumah saksi IM di Desa Salena Padanjese setelah AM sampai dirumah saksi sdri.IM, AM duduk-duduk bersama dengan anak korban CA dan saksi IM tidak lama kemudian datang pelaku HS dan pelaku HH. Pada saat itu pelaku AM bersama dengan pelaku HS dan pelaku HH duduk didalam rumah saksi ( IM ) bermain Wfi yang posisinya pada saat itu sakdi masih menunggu mamanya pulang. Setelah mama saksi sudah datang saksi segera pamit untuk keluar malam Minggusn dan mereka semua sepakat jalan-jalan kerumah orang arab (rumah kosong) yang posisinya di Donggala Kodi diatas Majelis habib Sholeh. Setelah mereka sudah sampai di rumah kosong tersebut awalnya mereka masih duduk-duduk tidak lama kemudian pelaku AM meminta uang kepada anak korban CA Rp 10.000 untuk pergi beli minuman cap tikus satu botol, kemudian AM pergi beli cap tikus di Donggala Kodi setelah AM sudah datang dari beli cap tikus AM balik ulang ke tempat nongrong rumah Arab (rumah kosong) setelah itu AM minum bersama dengan HH dan memaksa anak korban CA minum sama- sama yang awalnya anak korban menolak atau tidak mau namun pelaku AM memaksa anak korban dengan cara menarik tangan anak korban sambil menyedorkan minuman yang sudah tersaji di gelas sedangkan saksi sdri.IM, sdra.HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum, dan pada saat sedang duduk minum sambil cerita-cerita datang lagi temannya yang lain 6 orang yaitu FR, sdra.AW, sdra.GL.. sdra. BT, sdra.AS, sdra. AG dan juga ikut sama-sama yang pada saat itu patungan lagi
kumpul-kumpul uang dan salah satu dari pelaku pergi lagi membali cap tikus 2 botol, dan sabu-sabu untuk mereka minum sama-sama sambil mengisap lem fox dan sabu-sabu. Setelah anak korban CA sudah mabuk berat pelaku AM dan HS membopong anak korban CA masuk kedalam kamar dan kemudian menyetubuhinya secara bergantian.
“Setelah pelaku AM dan HS selesai menyetubuhi anak korban pelaku yang lain juga ikut menyetubuhi anak korban secara bergantian sambil merekam menggunakan Handpone milik dari salah satu pelaku,” ungkap Kapolres.
Pelaku Persetubuhan dan perbuatan cabul:
-Al, umur 33 tahun.
-BT, Umur 19 tahun.
-AM, Umur 20 tahun.
– RM, Umur 21 tahun
-UM, Umur 19 tahun.
– FR, Umur 23 tahun
-HS, Umur 16 tahun
-HH,Umur 16 tahun
-AW,Umur 18 tahun
-SN,Umur 21 tahun
Lebih lanjut Kapolres Berucap, modus Pelaku yang awalnya berjumlah 3 orang saling mengajak untuk pergi kerumah salah satu saksi yang merupakan pacar dari salah satu pelaku yang posisinya anak korban sudah terlebih dahulu ada di rumah saksi tersebut lalu kemudian mereka sepakat untuk pergi ke lokasi tempat kejadian dengan alasan untuk nongkron menikmati malam Minggu di tempat tersebut.
Pelaku mengajak anak korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai anak korban mabuk dan kemudian pelaku membopong anak korban masuk kedalam kamar lalu kemudian menyetubuhinya secara bergantian.
Barang bukti yang diamankan:
1 (satu) pakaian milik korban.
2 (buah) buah plastik pembungkus minuman Cap Tikus.
2 (dua) buah Lem Fox.
1 (satu) set pakaian milik anak korban
Pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni:
Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo
Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Maksimal 15 tahun.
“Saat ini Pelaku ditahan di polres palu, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan Kami akan proses sesuai dengan Hukum dan Perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, Tegas Kapolres Palu Kombes Pol Barliansah, S.I.K., M.H.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres mengharapkan, dengan adanya beberapa kejadian perbuatan cabul serta kekerasan seksual di beberapa titik lokasi di wilayah Hukum Polresta Palu, mengharapkan agar meningkatkan Patroli di waktu dan tempat-tempat tertentu termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah Kota Palu untuk di pasang lampu penerangan di titik-titik daerah tertentu yang di anggap rawan dan lampu penerangannya yang belum maksimal.
“Kami akan menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat agar bisa meningkat patroli di jam dan tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana tersebut,” tutup Kapolres. (Rut Yohanes)