Apakah Edi Gunawan Jadi Korban Rekayasa Bukti….? Rusak Meja Warisan, Edi Gunawan Dihukum Lebih Berat dari Pelaku Kriminal “Ada Apa dengan Tuntutan Jaksa?”

  • Whatsapp

JAMBI – Onlinenews.id//Mencari Keadilan: Edi Gunawan Dituntut acaman 1,5 Tahun Penjara Hanya Karena Pengrusakan Meja Warisan. Edi Gunawan yang lebih dikenal dengan nama Kimlay, menyatakan keberatan atas tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Yang ia hadapi di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam kasus ini, Edi dituduh
melakukan pengrusakan sebuah
meja di sebuah bengkel yangdiklaim masih menjadi hak ahli waris, bukan milik pelapor. Kasus ini kini memicu perhatian publik, Terutama karena bukti utama berupa rekaman CCTV yang diajukan
jaksa diduga kuat telah dimanipulasi.
Kamis.(31/10/2024).

Muat Lebih

Menurut pengacara Edi Gunawan (kimlay) menyebutkan bahwa tuntutan tersebut jauh dari adil.

“Kami menduga adanya pihak-pihak yang menggunakan jabatannya untuk menyele Wengkan bukti dan mengubah fakta
demi menciptakan seolah kasus berat bagi Edi Gunawan (Kimlay),”ujar Pengacara Edi.

Muhammad Irfan Kartasasmita, juga menyatakan keberatan atas tuntutan
yang dijatuhkan. Menilai bahwa
tuntutan tersebut sangat tidak profesional dengan bukti kerusakan ringan
yang terjadi.

“Ini cuma kasus kerusakan meja
meja yang bahkan bukan sepenuhnya
milik pelapor, tapi milik ahli waris,”
ungkap Edi (kimlay) didepan awak media.tapi tuntutannya lebih berat dari

Pada apa yang sebenarnya terjadi.
Ini ada indikasi rekayasa bukti dan
ketidak adilan dalam penanganan
laporan,” tambahnya.
Manipulasi Bukti CCTV? Pakar
Telematika Menemukan Kejanggalan

Pada persidangan sebelumnya, tim
kuasa hukum Edi menghadirkan
pakar telematika ternama, Abim-
anyu Wachjoewidayat, yang telah
berpengalaman dalam berbagai
kasus besar. Berdasarkan anali
sisnya.

Rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti memiliki beberapa kejanggalan. Abimanyu menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak memiliki data waktu dan tanggal yang valid, sebuah standar minimum yang harus ada untuk setiap
bukti CCTV yang sa

“Jika ini hasil rekaman yang benar
harus ada data waktu, menit, dan
detik pada rekaman CCTV tersebut.
Tetapi pada rekaman yang disita,
data ini tidak terlihat, yang mem-
buka kemungkinan adanya manipulasi pada rekaman,” jelas Abimanyu.

Ia juga menyebutkan
bahwa barang bukti yang disita
hanya berupa vlashdisk tanpa menyertakan kamera atau perangkat DVR
yang digunakan untuk perekaman
utama, yang seharusnya merupakan
elemen penting dalam validitas bukti digital.

Reporter
Anton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *