Penggunaan Dana Desa Untuk Infrastruktur Desa Somomoro Dukuh Diduga Asal Jadi

  • Whatsapp

SRAGEN, JATENG – onlinenews.id//Baru baru ini team lembaga Swadaya masyarakat yang peduli pembangunan dan kemajuan desa menindak lanjuti informasi dari masyarakat, mengenai Dana Desa banyak kejanggalan dibeberapa titik pekerjaan Infrastruktur di Desa sumomoro Dukuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jateng.

Menurut keterangan Joni aktifis dari LSM LAPAAN RI, menjelaskan kepada Media, mereka membenarkan dengan adanya info dari masyarakat tersebut. dari hasil monev pada hari Senin (22/10) memberikan keterangan ke awak media menjelaskan bahwa di desa somomoro Dukuh ada beberapa titik pekerjaan Infrastruktur, Pengecoran jalan di Dukuh Mantup RT 05 Pengurukan lapangan/talud Dukuh Mantup RT 05 dan gedung pertemuan di Dukuh Ganti warno RT 05, dari beberapa titik tersebut mengunakan Dana Desa (DD). kita selaku kontrol sosial sangat menyayangkan pelaksanaan tersebut.

Muat Lebih

“Dengan adanya Rilis ini saya minta temen temen media untuk kroscek langsung kelokasi, Agar dalam pemberitaan nanti bisa seimbang dan tidak menimbulkan berita yang negatif, karena banyak masyarakat yang mengonsumsi berita nantinya.coba lihat pengecoran jalan yang di Dukuh Mantup RT 05 pengerjaan belum ada satu bulan sudah pecah dan retak dibeberapa titik dan itu dikerjakan oleh pihak ketiga (diborongkan) yang seharusnya Swakelola. Secara logika klau itu dikerjakan sesuai Aturan bisa dipastikan akan lebih baik. kalau pelaksanaanya sudah baik, hanya metodenya saja yang tidak benar dan kwalitas Beton bisa turun dari yang ditentukan,”urai Joni.

Kemudian pekerjaan Urugan/talud lapangan diduga menyalahi aturan,Tanah urugan itu diambilkan dari tanah kas Desa dan diambilkan dari Anggaran Dana Desa, sedangkan desa somomoro dukuh adalah wilayah situs ( cagar budaya) yang harus dilindungi. walaupun lokasi bukan situs, bagi siapapun yang mendatangkan Alat berat maupun ingin menggali tanah harus ada ijin dari dinas terkait.

“Secara tidak langsung Desa ini membiarkan proses tersebut. sedangkan galian itu tak mengantongi ijin berarti Desa menerima tanah urugan Ilegal bisa dikatakan penadah. yang kami sesalkan Tokoh masyarakat maupun BPD kenapa diam dan tidak ada teguran. masyarakat punya hak penuh untuk mengawasi pekerjaan tersebut karena itu uang Rakyat,” Tegas Joni, dengan nada cetus ketika memberikan keterangan tersebut.

Sedangkan untuk pembagunan gedung serbaguna yang dilokasi Dukuh Ganti warno RT 05, pekerjaan pondasi dan kontruksi itu harus dicek kembali. ketika team kita klarifikasi pada hari Rabu 23/10 dengan kepala desa kebetulan dilokasi proyek menjelaskan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai Aturan,namun ketika dijelaskan oleh team Asesor kita dari UGM terkait pembagunan tersebut dengan nada entengnya dan merasa dia benar.

“Yo maaf “LURAH KARO PERANGKAT ITU ORA MUDENG TEKNIS” kudu dimaklumi,” ujar kepala desa.

Ketika ditanyakan soal ijin galian, Kepala Desa mengatakan hanya pemberitahuan kepihak situs. team kita akirnya mendatangi kantor situs cagar budaya yang ada di krikilan Kalijambe untuk klarifikasi dan hasilnya sangat tak masuk akal keterangan Kepala Desa tersebut.

Dari hasil investigasi menyimpulkan sementara ada dugaan (Pembiaran, penadah, Mark-up dan penyalagunaan wewenang) ketika media menanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan permasalahan ini, Aktifis mengatakan sesuai jawaban Kepala Desa TPK dan PKA sementara ini. kita selaku lembaga sosial kontrol tidak boleh menjatis karena bukan wewenang kita.

“Team kita juga nggak tinggal diam, kita akan mengawal sampai tuntas, kita juga berharap untuk Dinas terkait maupun APH untuk segera investigasi maupun evaluasi berita saat ini ” ujar Aktifis ketika menutup pembicaraan.

Red, p Try

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *