Pendi Kembali Datangi Polresta Jambi Terkait Laporan yang Sudah Berlangsung Selama 1 Tahun Terkesan Diam Ditempat

  • Whatsapp

JAMBI – onlinenews.id// Pendi beserta istri kembali mendatangi Polresta  kota Jambi untuk mempertanyakan laporan nya yang sudah 1 tahun tapi sampai saat ini belum ditindak lanjutnya Jumat,18 Oktober/2024.

Kedatangan pendi bersama Istri di dampingi beberapa awak media guna mempertanyakan prihal hasil laporan nya yang terkesan jalan ditempat dan belum juga ada titik terang dari perihal laporan tersebut.

Muat Lebih

Saat awak media besama Pendi di ruangan bagian Bantah Polresta Jambi, pihak penyidik meminta awak media keluar dari ruangan dan Engan dikomfimasi terkait laporan Pendi yang sudah setahun yang lalu.

“Saya dan istri saja yang boleh masuk awak media tidak diperkenankan memasuki ruangan  Bantah tersebut oleh penyidik dengan alasan nanti minta izin dulu sama Kanit nya yang bernama Ipda Dhea Cakra Tirta S Tnk,” Kata Pendi.

Diketahui Pendi yang mempunyai 2 sertipikat dengan No SHM 3594 dan SHM 3595 yang terletak di jln Lingkar Selatan Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kota Baru.Sangat keberatan atas perbuatan Acok (Budi Harjo) yang telah menutup akses jalan degan melintangkan alatberat diatas jalan yang merupakan akses jalan umum, berdasarkan peta gambar dari BPN.

Atas perbuatan Acok tersebut maka Pendi beserta Istri telah melaporkan Acok(Budi Harjo)ke Kapolresta  kota Jambi pada 4 Mei 2023  yang lalu dan pada hari Selasa 22 Agustus 2023 Pendi diundang untuk wawancara diruang Lidik III Sat Reskrim Polresta Jambi untuk diminta keterangan oleh Ipda Dhea Cakra Tirta S.Tnk dan Aipda Zainal A Hasibuan, nsmun sampai saat ini perkara tersebut tidak ada kejelasan sama sekali .

Lebih lanjut tanggal 18 Oktober 2024 kembali Pendi mendatangi subdit bagian Bantah penyidik tersebut mengatakan bahwa ada sertipikat induk , berdasarkan keterangan pak Pendi sertipikat induk sudah dipecah dan sekarang sudah menjadi milik Pendi.

“Pihak penyidik menyebut kan itu kesalahan dari pihak BPN dalam pengukuran,pengukuran tanah tersebut seharusnya BPN lah yang harus lebih jeli dalam pengukuran,” ungkapnya

padahal kasus ini sudah berlangsung 1 tahun yang lalu dan sampai saat ini masih pakai surat Sp2hp harunya sudah naik ke P 16 . Kami meminta kepada pihak Polresta bagian Bantah agar segera memproses.

kami meminta pihak APH Aparat hukum dan melakukan tindakan tegas serta membuka jalan yang telah di tutup degan alat berat oleh Acok,(Budi Harjo)yang mengakibat banyak kerugian.dan berdampak buruk terutama para sopir yang tidak bisa kerja karna pilihan mobil terkurung di dalam.

“Jika tidak bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu 2 Minggu maka Pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi dan melakukan aksi demo di polres dan kantor BPN,” tegasnya.

Reporter
Anton

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *