JAMBI – onlinenews.id//Dalam sidang lanjutan tersebut pihak kejaksaan penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Edi Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi.kamis (17/10/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di rutan Jambi, dengan barang bukti has roda,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, di PN Jambi, Kamis (17/10/2024).
Usai pembacaan tuntutan, pihak Hakim menanyakan kepada Kimlay terkait hasil tuntutan tersebut.
Dengan tegas Edi Gunawan alias Kimlay menyatakan keberatan di depan Hakim.
“Keberatan yang mulia,” ujar Kimlay.
Mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Hakim memutuskan selanjutnya akan menggelar sidang terkait keberatan dari terdakwa kimley.
Usai persidangan, Kimlay menyampaikan pada rekan rekan awak media usai persidangan, dirinya akan mengajukan keberatan di persidangan selanjutnya.
“Tidak sesuai (tuntutan jaksa), cuma rusak meja, meja juga punya ahli waris,” ucapnya.
Disampaikan, dari keputusan bengkel tersebut masih berstatus punya ahli waris.
“Sementara pelapor dia mencuri harta bengkel di proses, saya melapor ke Polresta, tapi tidak mau diterima, akhirnya saya melapor ke Polda, semua dalam proses,” jelasnya.
Penasehat Hukum (PH) Muhammad Irfan Kartasasmita,menambahkan , dari pembacaan tuntutan tersebut, dirinya selaku PH akan mengajukan keberatan atas tututan hukum yang menimpa klayenya.
“Kami merasa keberatan, karena itu jauh dari fakta yang ada, dan kami upayakan dengan cara tertulis pada saat fakta persidangan,” ungkapnya.
Nantinya, persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan keberatan dari terdakwa.
Diketahui, dipersidangan sebelumnya, pihak Edi Gunawan menghadirkan saksi ahli pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat.
Dimana dirinya juga menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica dan kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, dirinya memberikan kesaksian berdasarkan kapasitasnya sebagai pakar telematika, dan disumpah dihadapan ketua hakim di pengadilan negeri Jambi, Kamis (14/3)
Saat ditanya oleh kuasa hukum terlapor kimlay, mengenai suatu kelengkapan dalam cctv, Abimanyu menjelaskan bahwa, dalam suatu rekaman cctv harusnya menampilkan tanggal, menit, detik dan nama cctv yang sedang melakukan perekaman, namun dari rekaman cctv hal tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Abimanyu Wachjoewidayat mengatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya rekaman cctv dapat menunjukkan rekamannya yang tersimpan.
“Apabila tidak berfungsi terjadi perekaman dan ditemui adanya rekayasa tersebut, maka kita pertanyakan apakah rekayasa terjadi di media utamanya atau media hasil rekamannya. Kendalanya yang terjadi disini, saat dilakukan penyitaan semua hanya ada perangkat untuk perekam yaitu, DVAR, hardisknya yaitu media penyimpanan, kemudian kabel,” jelasnya.
“Sementara alat pantauannya yaitu kamera tidak disita, kalau umpamanya itu tidak disita dan menjadi barang bukti, ini dapat menjadi bagian dari barang bukti,
“Berarti barang bukti tidak lengkap. Pertanyaan apa yang ditampilkan dari cctv ini adalah hasil rekayasa atau hasil kamera. Itu menjadi suatu pertanyaan,” lanjutnya.
Menurutnya, barang bukti yang disita yakni flashdisk bukan menjadi media utama dalam perekaman tersebut, dikarenakan flashdisk merupakan media sekunder.
“Jadi hasil rekaman seseorang dimasukkan ke sini. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti flashdisk isinya suatu kejadian, sementara tidak alat bukti untuk perekamannya,” sebutnya.
Dari kesaksiannya, hal tersebut mengandung unsur rekayasa dari bukti-bukti yang disita baik dari perangkat digital, baik cctv maupun hp.
“Kalau ngomong kemungkinan, Saya bisa saja menempelkan wajah saya dengan wajah yang lain yang ada di hp saya, saya bisa mengganti after apapun. Apalagi untuk konten resolusi rendah, resolusi tinggi aja bisa keliatan wajah, itu bisa direkayasa,” ungkapnya.
(Reporter/ Anton)