JAMBI – onlinenews.id//Rombongan para sopir Truk, tarik paksa mobil truk milik Acok, yang degan sengaja menutup jalan umum aktifitas keluar masuk mobil truk,
Pemilik perusahaan KU. krikil utama tak terima jalan umum ditutup, meminta sopir truk tarik paksa mobil yang menutup jalan tersebut agar tidak menggangu dan menghambat aktifitas kendaraan yang keluar-masuk melintas di jalan umum milik masyarakat tersebut.
Sempat terjadi cekcok degan salah seorang wanita yang diduga pemilik gudang expedisi milik Acok, namun hal itu dapat terlerai.
Merasa tidak terima jalan umum tersebut dibuka dan mobil yang menutup jalan dipindahkan seorang wanita pekerja Acok, sebut saja Cece .iya melontarkan kata dengan nada ancaman.
“Berani kalian tarik mobil yang menutup jalan ini, mati nanti kamu,”ujarnya degan nada lantang.
“Kami meminta kepada instansi terkait BPN dan juga pihak APH agar dapat melakukan tindakan tegas secara hukum. baik itu persoalan ancaman yang di lakukanya ataupun perihal penutupan jalan umum milik masyarakat,”ucap salah satu sopir rombongan.
Berdasarkan undang-undang yang tertuang dalam pasal.
Menutup jalan umum tanpa izin melanggar Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004, pasal 12 ayat (1). Selain itu, ada juga ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 63 ayat (1).
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur terkait penutupan jalan umum, Penutupan jalan yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1,5 miliar atau hukuman penjara maksimal 18 bulan.
(Reporter Anton)