PT Alamsari Lestari TerlantarKan Lahan HGU Berpuluh Tahun, Masyarakat Ambil Alih Lahan yang Tidak di Manfaatkan oleh Perusahaan

  • Whatsapp


INHU, RIAU – onlinenews.id//PT alam sari lestari terlantarkan lahan HGU puluhan tahun, Masyarakat mengambil alih dan memanfaatkan lahan yang terlantar bertahun – tahun.Senin (26/8/2024).

Menurut keterangan mantan Humas PT. Alamsari Lestari, Tengku Ridwan. Masyarakat meminta HGU yang di telantar kan agar dapat di kembalikan kepada masyarakat agar dapat bermanfaat dan di kelola sebagai perkebunan masyarakat desa setempat.

Muat Lebih

Apa yang di maksut degan lahan terlantar, tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya keputusan penetapan tanah terlantar.

“Wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak atas di atasnya dengan beban biaya yang bersangkutan,” ucapnya.

Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya ,

Demikian juga pengaturan tentang tanah terlantar diatur secara terbatas dalam UUPA (Dian Aries Mujiburohman, 2019), dimana UUPA melarang pemegang hak atas tanah. menelantarkan tanahnya
dan mengatur kewajiban-kewajiban bagi pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 15, tentang UUPA.

“Sehubungan degan itu, kami selaku masyarakat desa akan meng ambil alih atas pengelolaan lahan HGU yang di terlantarkan oleh pihak perusahaan PT.alam sari lestari,” pungkas Tengku Ridwan.

Reporter
(Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *