BATANG HARI – onlinenews.id//
Diduga Polsek Muaro sebo hulu tidak koper aktif dalam melakukan pelayanan terhadap laporan masyarakat tentang laporan kasus perampasan UU KUHP 368 Minggu (11/07/2024).
Terkait laporan yang telah dilaporkan oleh salah satu warga Desa Muaro Sebo Ilir. Tentang adanya dugaan perampasan yang di lakukan oleh terduga pelaku ber inisial (D) yang di alami ibu lasmi pada tangal (5/07/2024), Namun dugaan laporan tersebut di permainkan penyidik Polsek Muaro Sebo Hulu.
Terkait hal tersebut, merasa tidak puas degan tindakan anggota Polsek Muaro Sebo Hulu tentang adanya dugaan lambat nya penanganan, Saudari Lasmi menyampaikan kan keluhanya kepada awak media, Tim.
Mendapat laporan dari saudari Lasmi,Tiem awak media langsung menuju kediaman Lasmi guna konfirmasi meminta keterangan terkait peristiwa yang di alami Lasmi Warga Desa Muaro Sebo Ilir.
Lasmi menjelaskan pada awak media ada nya dugaan perampasan yang di alami korban inisial (L) bermula saat sepeda motor yang di gunakan melangsir sawit milik Zen, degan upah langsir satu hari 150 ribu.
“Saat melintas di depan rumah terduga perampasan (Dozen) mendadak saya diberhentikan dengan paksa dan merampas sepada motor tersebut degan alasan yang tidak jelas,” ujar ibu Lasmi sebagai korban.perampasan.
Merasa menjadi korban perampasan,
selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Muaro Sebo Hulu, pada tanggal (6/7/2024), Namun laporan tidak berjalan selama kurun waktu hampir 2 bulan.
Diduga laporanya tidak ditindak lanjuti,
Tiem awak media bersama korban mengunjungi Polsek Muaro Sebo Hulu guna meng konfirmasi terkait laporan tersebut.
“Setibanya di ruang penyidik, salah satu anggota penyidik berinisial (B) tidak merespon dan mengusir awak media keluar dan menutup pintu ruangan penyidik,” tambahnya.
Berdasarkan aturan, mengusir atau menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan investigasi jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
” Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana acaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Obstruktif of investigative reporting atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, jika dugaan pelarangan itu terbukti, maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami meminta kepada pihak propam dan juga Kapolda Jambi, beserta jajaran petinggi Intansi polri guna memberikan sangsi sesuai degan hukum dan UU yang berlaku. Kuat dugaan adanya unsur kerja sama pihak Polsek degan terduga pelaku perampasan berinisial (d) dugaan ini berdasarkan rekaman pembicaraan pelaku degan salah satu warga.muaro sebo Hulu,” tegas tim.
Reporter
Anton