JAMBI, Merangin – onlinenews.id||Pasca dari viralnya ditengah kalangan publik terkait tentang adanya dugaan punggutan liar (pungli) uang komite yang telah dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 6 Merangin – jambi, yang sudah beberapa kali diberitakan oleh beberapa awak media online.
Terkait persoalan tersebut, kepala SMAN 6 merangin NUKMAN Beri penjelasan kepada beberapa awak media saat awak media berkunjung dan mewawancari kepsek SMA Negri 6 Kabupaten Merangin dan bertatap muka dengan awak media di ruang kerjanya,
Nukman menyebutkan bahwa iuran komite tersebut telah di sepakati oleh orang tua dan wali murid.
“Saat di adakan rapat beberapa hari yang lalu, berdasarkan dari kebutuhan sekolah yang sudah disepakati untuk membantu mendongkrak pendanaan kegiatan sekolah,” Ujar Kepsek.
“iuran komite dari siswa itu atas kesepakatan guru dengan wali murid dan tidak dipaksa karena sebagian ada wali murid yang tidak mampu, dan kegunaan nya untuk mengikuti setiap ada perlombaan tingkat provinsi dan nasional dan masih banyak lagi kegiatan lainnya untuk mengharumkan nama baik sekolah ini serta meningkatkan prestasi murid,” Tandas Nukman pada awak media.
Pasca dari adanya dugaan punggutan liar tersebut, Nukman juga menjelaskan bahwa ditengah-tengah situasi seperti ini lembaga pendidikan juga tidak boleh agresif apalagi main-main dengan keuangan melalui
uang komite.
“Karena pada saat sekarang ekonomi ditengah masyarakat Sedang tidak stabil,” Imbuhnya.
Menurutnya, jika tidak ada kesepakatan mengenai dengan kebijakan yang diputuskan maka sangatlah perlu untuk saling berkomunikasi atau berinteraksi dan diharapkan tidak ada miskomunikasi antara guru dengan wali murid.
“Kalau ada sebagian wali murid yang kurang setuju silakan datang kami siap menjelaskan sejelas-jelasnya kemana arah iyuran yang telah di sepakati agar tidak terjadi dugaan yang menimbulkan dampak buruk pada anak didik kami”,
‘Kami harap supaya tidak ada miskomunikasi soal ini, semua untuk kebaikan prestasi kita semua dan tidak ada unsur-unsur kepentingan pribadi,” Pungkasnya.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Permendikbud nomor 75 tahun 2016 (tentang komite) bahwa
punggutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang bersifat wajib, mengikut serta jumlah dan jangka waktu punggutannya ditentukan.(red)
Reporter
(Anton)