JAMBI – onlinenews.id||Diduga gudang minyak yang ber oprasi di wilayah hukum Polsek kota baru milik Rinto tak tersentuh Hukum.
Menurut warga setempat gudang minyak milik Rinto yang saat ini masih ber oprasi dengan menggunakan mobil langsir jenis fuso engkel dan Hino Renzer, masih ber oprasi di wilayah hukum Polsek kota baru.
Mobil langsir yang ber oprasi, melakukan pengisian BBM solar jenis subsidi BBM di Pertamina/SPBU pal 10 Kota Baru, diduga ada unsur permainan menurut pengakuan salah seorang sopir langsir yang tak ingin di sebut namanya.
Setiap melakukan pengisian armada mobil langsir mengunakan tiga, atau empat barcode dan Menganti ganti plat mobil.
“Tak hanya itu kami juga harus membayar upah pengisian sebesar Rp.50 ribu dalam sekali pengisian,” Terangnya.
Adapun marak nya gudang penimbunan BBM subsidi diduga melibat kan oknum APH kepolisian yang membekup usaha penibunan BBM solar Subsidi tersebut.
“Terkait hal tersebut, kami meminta pihak Pertamina dan APH kepolisian Kapolri beserta Kapolda Jambi agar dapat melakukan tindakan hukum,
“Berantas mafia minyak ilegal sesuai UU yang berlaku degan langkah hukum yang tegas agar dapat mengembalikan citra nama baik instansi polri,”Pungkasnya.
(red/AN)