Konsumen Jangan Mau Ditipu Iklan Promosi Penyedia Layanan Akses Internet

  • Whatsapp


KLATEN, JATENG – onlinenews.id||Sebagai konsumen atau pelanggan penyelenggara akses internet atau Internet Service Provider/ISP sebaiknya lebih teliti dengan iklan promosi sejumlah penyedia layanan swasta.

Meski tidak semua, beberapa dari penyedia layanan akses internet sering tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Muat Lebih

Selain terlalu mahal, para penyedia ini pun tak segan-segan menyampaikan nilai MBPS yang tak sesuai dangan layanan yang diberikan sesungguhnya.

Meski demikian, pengusaha pun seperti tak berdosa dan terus mengeruk keuntungan dari pelanggan awam pengetahuan tentang layanan internet.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah Prambanan Klaten dan sekitarnya baru-baru ini misalnya.

SH (55) warga Karangmoncol, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah merasa diperalat oleh salah satu jasa penyedia layanan internet yang beralamat di Cepit tak jauh dari kediamanya.

Hal tersbut berawal dari pemasangan layanan internet yang dilakukan oleh penyelenggara akses internet pada sekitar tahun 2022 silam.

Pada awalnya SH dikenakan biaya pemasangan senilai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan mendapakan layanan sesuai yang dijanjikan yakni 3 MBPS.

Meski dirasa mahal SH telah sepakat dengan nilai pembayaran layanan Rp 200.000,- (dua ratus ribu)/bulan.

Lantaran dirasa sering lemot, MGH suami SH pun bermaksud menanyakan berapa MBPS layanan yang ia terima.

“Oh iya mas boleh tanya itu wifi berapa Mbps yaa mas?,” tulis MGH yang dikirim melalui pesan WA pada (29/04).

Dengan cepat pertanyaan tersebut langsung direspon oleh penyedia jasa layanan dengan membalas pesan MGH tersebut.

“7 Mbps pak/ibu,” balas penyedia.

Tak hanya itu penyedia layanan pun segera mengirimkan nota tagihan dengan menuliskan angka 7 MBPS untuk menyakinkan pelanggan.

Namun kenyataanya setelah dicek, layanan yang dinikmati konsumen selama ini tidak mencapai angka tersebut.

Semantara, pihak penyelenggara akses internet dengan entengnya hanya meminta maaf atas keteledorannya dengan terus mengeruk keuntungan besar dari masyarakat pengguna layanan tersebut.

Alhasil konsumen bersangkutan segera akan menuntut ganti rugi sesuai aturan yang berlaku. ((red/yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *