JAMBI – onlinenews.id||Arogannya Security PT.PALMA ABADI yang Berada di Dusun Mudo kecamatan Muara Papalik Jambi beserta oknum dari Administrasi diduga langgar dan tantang Pasal 18 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dengan cara mengusir Arifin Wartawan untuk mengambil dokumentasi di Perusahaan.
Dikatakan Arifin Wartawan tersebut Kamis 11/07/2024, dengan adanya dugaan kecurangan yang belum terungkap di perusahaan maka kami ingin konfirmasi dengan Pihak Perusahaan yang berpotensi wilayah tanjab tim.
“Saat kami ingin konfirmasi masih sebagai wartawan dihadang oleh Berberapa Security dari Perusahaan, dan melarang kami sebagai wartawan untuk mengambil foto untuk Dokumentasi,”Jelasnya.
Dilanjutnya, oknum dari administrasi juga saat ingin dikonfirmasi langsung kabur masuk keruang Kantor, dan tidak mau diambil keterangan ataupun diwawancarai.
Dugaan kami dari Wartawan dan ada terkait tentang laporan dari salah seorang pekerja di Perusahaan, salah seorang yang enggan identitasnya untuk dituliskan.
Ianya mengatakan, bahwa Perusahaan diduga tidak punya Prikemanusiaan, dengan adanya Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang belum efisien dibagikan kepada para pekerja yang setiap hari mengeluarkan keringat.
“Jika mengacu kepada UUD tahun 1945 nomor 28A hingga 28J, setiap Rakyat Indonesia berhak untuk hidup, bukan disiksa dengan upah yang tidak sesuai, seperti diwaktu Era kolonial,” Pungkasnya
(Reporter Anton)