Diduga Mencuri Sepeda Motor Milik Petugas PDAM, Warga Sukoharjo Jateng Terancam 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL, DIY – onlinenews.id||Jajaran Polres Gunungkidul Polsek Tanjungsari berhasil menangkap (SW) pria Asal Sukoharjo, Jateng. Terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor merek, Honda Beat nopol AB 3429 RV waktu kejadian, pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024. di Jalan Baron Dusun Glagah, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.kamis (20/06/2024).

Muat Lebih

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.,Dalam keterangannya menjelaskan, Pada hari selasa tgl 14 mei 2024 sekira pukul 11.15 wib korban Endro Purwanto(korban) yang bekerja sebagai petugas kontrol meteran PDAM datang ke rumah warga yang ada di pinggir Jalan Baron, kendaraankorban diparkir dipinggir jalan dengan posisi menghadap arah jurusan wonosari (kunci motor menempel pada kendaraan).

Setelah mengecek meteran PDAM3 rumah warga, korban duduk di depan rumah warga mengecek pesan masuk yang ada di hp, sekitar pukul 11.20 korban mengecek kendaraannya akan tetapi kendaraan korban sudah tidak ada ditempat semula. mengetahui kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Tanjungsari.

Unit Reskrim Polsek Tanjungsari di backup Unit ResMob Polres Gunungkidul melaksanakan giat penyelidikan terkait TP curanmor di dapati ciri” pelaku yang di lihat oleh saksi yang berada disekitar TKP serta pengecekan CCTV sekitaran TKP. Serta melakukan patroli cyber di medsos berkaitan jual beli sepeda motor bersama korban untuk mengenali sepeda motor milik korban.

Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib saat Unit Reskrim Polsek Tanjungsari dan Unit Resmob Polres Gunungkidul melakukan pemantauan SPM yang hampir identik, kembali korban mengirimkan postingan di salah satu medsos yangmenawarkan Sepeda motor korban yang benar-benar 100% identik dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pancingan oleh anggota sehingga didapati alamat penjual di Temanggung dan petugas langsung melakukan pengamanan terhadap Sepeda motor korban dan penjualnya dengan inisial DR.

“Dari keterangan DW bahwa kendaraan tersebut dia dapat dari terduga pelaku yang dengan panggilan KONDOM SLEMAN,”Ungkapnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjungsari bersama dengan Unit Resmob Polres Gunungkidul melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki dengan identitas KONDOM SLEMAN yang sudah di ketahui keberadaannya.

“Terduga Pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kapanewon Panggang, Selain itu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di TKP Playen, Gedangsari, Purwosari, wilayah Pleret bantul, dan wilayah Sukoharjo,” Jelasnya.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan modus putar-putar mengendarai sepeda motor dan mencari kendaraan dengan kunci masih tergantung di Sepeda motor Sasaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1. unit Spm Honda Vario yang di gunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 (satu) Ke-4 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *