Pentingnya Konsultan Hukum Gampong di Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Whatsapp

ACEH UTARA – onlinenews.id||Jum’at, 7 Juni 2024. Desa adat, atau selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dan Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa atau disebut dengan nama lain, dibantu dengan Perangkat Desa adalah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dalam melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Muslim AR. S,.H. & Konco angkat bicara menyampaikan, Gampong sebagai penerima anggaran, dan penguasa pengguna anggarannya adalah keuchik/kepala desa, keuchik kerab sekali menjadi sapi perah dari oknum yang tidak bertanggung jawab,

baik dari oknum pemerintah hingga dari oknum swasta, dalam menjalankan aktifitas gampong, keuchik juga sering berhadapan dengan urusan hukum, baik dalam menyelesaikan permasalahan yang disebabkan oleh manajerial maupun implementasi kegiatan seputar aktifitas gampong, mulai dari laporan keuangan, aset, dan penyelesaian persoalan konflik sosial masyarakat terkait isu-isu hukum, tak jarang keputusan gampong sering menuai protes dari masyarakat setempat dan menjadi sorotan publik dari kalangan aktifis dan juga tidak luput dari pantauan awak media.

Lanjutnya, Gampong tentunya butuh konsultan hukum, guna mendampingi aparatur dan masyarakat gampong terkait dengan isu-isu hukum,
Agar terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan dan kemajuan gampong akibat konflik sosial, salah satu contoh penyelesaian persoalan yang ada pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, pasal 13 Penyelesaian sengketa/perselisihan 18 perkara adalah wewenang gampong, dan dapat diselesaikan digampong tetapi wewenang tersebut tidak sanggup dijalankan oleh aparatur gampong karna masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan dibidang hukum, pada prinsipnya penyelesaian perselisihan digampong sering terjadi konflik intres, yang mana pihak penyelenggara/aparatur desa masih ada hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara,

“sehingga mengganggu keputusan dan cacat hukum, dan juga berbenturan dengan hukum positif, disinilah perlunya pihak ketiga sebagai konsultan hukum dalam menyelesaiakan perkara tersebut sehingga menjadi landasan sebagai rujukan keputusan bagi aparatur gampong. tegasnya

Masih banyak lagi contoh-contoh persoalan lain digampong, maka kondisi ini perlu ada konsultan hukum gampong yang tetap, dan tentunya berguna sebagai pendamping gampong dalam bidang pelayanan,

‘ pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu hukum, konsultan hukum gampong dapat membantu mendampingi aparatur dan masyarakat gampong baik sebagai pelapor, terlapor, penggugat, tergugat, pemohon, termohon, tersangka, maupun terdakwa, dan juga menyelesaikan perkara baik didalam persidangan (Litigasi) maupun diluar persidangan (Non Litigasi), dan konsultan hukum gampong dapat memberikan pandangan dan atau masukan terkait hukum Pidana, Perdata, TUN, HAN, dan lain-lain kepada aparatur dan masyarakat gampong. tandasnya

Selama ini gampong sering melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek), yang menggunakan anggaran dana gampong, menurut ‘Gunawan’ tokoh masyarakat dan juga aktifis menyebutkan, bimbingan teknis yang dianggarkan dengan dana gampong tersebut masih kurang efektif, penyerapan anggaran yang begitu besar mencapai Rp.30 s/d 60 juta perdesa dalam setahun, tetapi outputnya tidak maksimal, ini sama saja menghambur-hamburkan dana gampong, bimtek biasanya dilakukan hanya untuk aparatur gampong saja, sementara dana gampong penyerapannya harus ada manfaat besar bagi masyarakat setempat, dan kenyataannya bimtek tidak membawa dampak perubahan yang besar bagi aparatur dan masyarakat gampong setempat,

” bimtek dilaksanakan diluar daerah maupun diluar provinsi dan pelaksanaannya hanya pemaparan selama 3 atau 5 hari saja, dengan harapan bisa merubah masyarakat gampong, bagaimana mungkin bisa diharapkan, ibarat membendung sungai dengan beberapa batu kerikil, tentu jawabannya sangat tidak mungkin, sehingga bimtek banyak menuai perotes dan perselisihan hingga menjadi sorotan publik di masyarakat setempat, para aktifis dan awak media, saat ini beberapa gampong juga sudah ada yang mulai menolak. Cetusnya

Harapannya kedepan; Keuchik bisa menggunakan anggaran desanya untuk membawa perubahan yang lebih baik lagi bagi masyarakat setempat, bukan hanya untuk menyenangkan golongan tertentu saja, gunakan dana desa ketempat yang lebih luas manfaatnya, sebagaimana dijelaskan dalam UU No 6 tahun 2004 Tentang Desa, pasal 4 ; Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan

” kesejahteraan umum; Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan, dan Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,

“dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, pasal 22; Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pasal 26; Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan dan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Sambungnya, Pihak gampong bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 96 Tahun 2017 Tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintah Desa; Pasal 1 angka 11. Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa, selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan

” kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Angka 12. Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Pasal 2; Kerja sama Desa terdiri atas: a. kerja sama antar-Desa; dan/atau; b. kerja sama dengan pihak ketiga; Pasal 4; angka 2; Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa; Pasal 5; angka (1) .Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan pihak swasta, organisasi

kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; angka (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerja sama atas prakarsa Desa; dan b. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga; angka (3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa;

Pasal 7; Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa; Pasal 8; Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota dapat memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar-Desa, ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga; Pasal 9; ayat (1) Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang: a. Pemerintahan Desa; b. Pembangunan Desa; c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. Pemberdayaan masyarakat Desa; ayat (2) Bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikerjasamakan antar-Desa,

meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau c. bidang keamanan dan ketertiban.

Dengan demikian Keuchik dan Aparatur gampong dapat menentukan kegiatan gampong, baik melalui prakarsa gampong atau prakarsa masyarakat gampong dan juga dapat diprakarsai oleh pihak ketiga,

” selanjutnya dibahas melalui musyawarah gampong, ditetapkan dalam RPJM dan diuraikan pada RKP gampong, sehingga pembiayaan dapat dianggarkan dari dana gampong. Tutupnya.(red/Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *