GUNUNGKIDUL, DIY – onlinenews.id||WONOSARI – As (43) pelaku begal payudara warga Dusun Jeruken Rt 003/009, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul diciduk jajaran Unit Satreskrim Polsek Panggang setelah aksi cabulnya terungkap pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto dalam pers releasenya menjelaskan, pada hari Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berupa Begal Payudara. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Panggang – Imogiri km 04 tepatnya di sekitar angkringan tengah alas, Girisuko,Panggang.
Sebelum kejadian korban yang merupakan wanita usia 20 tahun berangkat dari rumah pukul 05.05 WIB untuk bekerja di Yogyakarta. Sesampainya di tikungan Alas Kembang korban merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal, pelaku menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen.
“Ketika sampai di sekitar angkringan tengah alas pelaku memepet korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku. Atas tindakan pelaku, korban kemudian mengalami oleng dan jatuh hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar,” ungkap Suranto, Rabu, (08/05/2024) siang.
Lebih lanjut Suranto menjelaskan, pasca mendapat informasi dugaan begal payudara, Kapolsek Panggang, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan tindakan penyelidikan berupa pengecekan CCTV sepanjang jalan Panggang-Imogiri yang terutama mengarah ke jalan.
Setelah Unit Reskrim Polsek Panggang melakukan penyelidikan di dapati No Pol dari kendaraan pelaku yaitu AB 5944 FA namun setelah dilakukan pengecekan di samsat ternyata No Pol tersebut bukan menunjukkan nama terduga pelaku karena memiliki alamat wilayah Wirogunan atas nama perempuan.
Dimungkinkan motor tersebut dibeli oleh pelaku namun belum dibalik nama, keberadaan pelaku pencabulan begal payudara dapat diketahui dari informasi warga yang sering melihat pelaku dan rumahnya searah dengan pelaku.
“Selanjutnya pada hari Senin, 01 Mei 2024, pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Panggang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dirumahnya yang beralamat Dusun Jeruken Rt 003/Rw 009, Girisekar, Panggang,” jelas Suranto.
Suranto menambahkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menunggu korban di pinggir jalan dan saat korban melintas pelaku langsung membuntuti korban. Sesampai di TKP pelaku memepet korban dan langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Suranto. (Agus SW)