GUNUNGKIDUL, DIY – onlinenews.id||WONOSARI – Gagal melakukan aksi pembegalan motor dua orang warga Mergangsan, Yogyakarta, Nb (23) dan Yp (24) harus meringkuk di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam aksinya pelaku dengan sadis mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Beruntung kejadian tersebut diketahui warga sehingga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menjelaskan, pada hari Sabtu 06 April 2024 pukul 02.00 WIB, korban hendak ke Pasar Argosari menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna merah dengan Nopol : AB-2271-UM.
Sesampainya di simpang empat Piyaman tepatnya di Barat kantor KPU Gunungkidul korban dibuntuti 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam.
“Ketika berada di sebelah utara Telaga Kemorosari II korban dipepet 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam tersebut kemudian pengendara tersebut mengayunkan senjata tajam kearah korban sehingga mengenai kepala bagian kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh,” jelas Suranto, Rabu, (08/05/2024) siang.
Beruntung pasca kejadian warga yang melihat peristiwa tersebut melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku beserta barang bukti 2 (dua) buah celurit. Selanjutnya warga menghubungi pihak Kepolisian untuk mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi pelaku ini berniat membegal orang dijalan dan mengambil barang berharga beserta sepeda motor korban. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tutup Suranto. (Agus SW)