Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Warga Semanu

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL – onlinenews.id | Satuan tugas Reserse Polres Gunungkidul menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku R suami korban (65) Yang menyebabkan kematian. Rekontrusi bertempat di rumah Korban S (54) Dusun Dedel wetan Rt 04 / Rw 11 Kelurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul. Pada hari rabu ( 24 /04/2024) pukul 09:00 wib.

Muat Lebih

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono menjelaskan, dalam rekontruksi tersebut Polisi menghadirkan 4 saksi, Dalam reka ulang ada 15 adegan yang diperagakan. pelaku melakukan aksinnya pada saat korban sedang tidur sekitar pukul 03:00 dengan alat peraga pisau kardus.

Dikatakan motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena rasa dendam sakit hati, yang disebabkan masalah ekonomi.

“Adapun Tujuan Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksaan tentang kebenaran tersangka atau saksi dan juga dilaksanakan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka,” Jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek sebut motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena rasa dendam sakit hati, yang disebabkan masalah ekonomi.

“Pelaku dapat dikenai Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 jo 338 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,”.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *