Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW dan Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

  • Whatsapp

 


JAKARTA – Onlinenews.id | Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang (UU) Nomor :40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal Pendaftaran bagi Perusahaan Pers, Sabtu (20/04/2024).

Muat Lebih

Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Hal tersebut disampaikan Ninik Rahayu dalam keterangan resminya pada 4 April 2024 yang lalu,”setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,”terang Ninik.

“Sepanjang memenuhi syarat berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan tugas Jurnalistik secara teratur, dapat di sebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers,”tambah Ninik.

Hal tersebut di atur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 Ayat 2 (huruf g) Undang-Undang (UU) Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers.

Begitupun tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang (UU) Pokok Pers.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Peraturan Dewan Pers, hal tersebut di sampaikan Ahli Pers Kamsul Hasan, yang menjabat juga Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi Wartawan di Indonesia. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang (UU) Pokok Pers. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Peraturan Dewan Pers,”jelas Kamsul Hasan.

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan jaminan.

“Masih banyak Wartawan yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi kualitas produk Jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak Wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tapi produk Jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan.

“Dari pencermatan saya, para Pimpinan Lembaga Pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak  mempermasalahkan Wartawan sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau non-Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” tutup Kamsul Hasan. red

Dilansir dari : Kabar Ekspres

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *