YOGYAKARTA – onlinenews.id //Kasus Pembunuhan perempuan asal Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial (FD) 23 yang dibunuh oleh HMR 30 warga Bandung yg terjadi pada tgl 25 Februari 2024, di rumah kos HMR di jalan, Krasak Kotabaru Yogyakarta kini memasuki tahap akhir.
Berdasarkan pantauan dari media pada senin (1/4/2024) siang Kasat Reskrim Polsekta Yogyakarta bersama teamnya melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian yang beralamat di jalan, Krasak Kotabaru Yogyakarta.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta. AKP MP Probo Satrio usai reka ulang adegan pembunuhan menyatakan bahwa pelaku membunuh korban lantaran korban menolak untuk di ajak kencan.
” Berawal terjadinya cekcok tersebut di saat pelaku HMR menggunakan media sosial untuk mengajak kencan korban, namun setelah janjian dan kencannya nanti di kamar kos, ternyata dibatalkan oleh korban sehingga marahlah si pelaku HMR.
“Lebih jauh Kasat Reskrim AKP, Probo menyebutkan bahwa pelaku HMR ini mengaku ia sempat cekcok dengan korban saat, sebelum malakukan pembunuhan.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau milik tersangka, pisau ditusukan di leher korban, kemudian di perutnya di tangannya hingga, akhirnya tersangka mengalami bingung, kok bisa sampai kejadian seperti itu,” kata Probo
Lebih lanjut tersangka kemudian membereskan barang-barang yang terkena darah dan dibuang ke tempat sampah. Setelah membereskan alat-alat tersangka langsung kabur membawa sepeda motor milik korban. tersangka juga mengaku pisau yang digunakan dibuang di Cicalengka Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP, Probo di lokasi kejadian juga menyebutkan adegan yang diperagakan pada hari ini mulai dari penjemputan sampai menuju ke kamar kos, kemudian terjadi pertengkaran di kamar kost sampai terjadinya pembunuhan.
Jadi siang hari ini kita melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan yang terjadi tgl 25 Februari 2024.Dalam rekonstruksi tadi terdapat kurang lebih ada 30-an adegannya.Ujar Probo di lokasi.
Kini Tersangka dapat terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.**
Sumber : Fatmawaty.
[Redaksi]