GUNUNGKIDUL, onlinenews.id – Jajaran kepolisian Polsek Panggang berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang lll RT.001/RW.004, Kelurahan Giriharjo Kapanewon Pangang, yang dilakukan oleh pelaku (WIR) 40 th, warga Saptosari Kabupaten Gunungkidul DIY, pada hari Senin tgl 11 Maret 2024 sekitar ukul 18.30 Wib. diketahui pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.
DI jelaskan Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa melalui laporan tertulis kronologi terjadinya pencurian kabel pendeteksi Gempa. (SAW) penjaga bangunan Alat Pendeteksi Gempa milik BMKG. Pada saat melaksanakan pengecekan rutin di BMKG yang beralamatkan di Alas Benggolo dusun Panggang III Rt 001/Rw 004, Kelurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
“Sesampainya dilokasi penjaga menemukan tanah galian di sekitar area pagar Bangunan Alat Pendeteksi Gempa dan mendapati Dua tiang penyangga parabola tidak ada”, jelas Kapolsek.
Setelah itu penjaga melakukan pengecekan ke dalam Bangunan Alat Pendeteksi Gempa kemudian ditemukan banyak pijakan kaki dan tangkai pintu dari ruangan Alat Pendeteksi Gempa telah rusak, namun pintu tidak bisa dibuka serta 2 (dua) pipa penyangga parabola tidak ada.
Kemudian penjaga bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggang dan menginformasikan kejadian tersebut ke BMKG.
Atas kejadian tersebut pihak BMKG Provinsi D I Yogyakarta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (_dua puluh juta rupiah.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bahwa Pada hari rabu tgl 13 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wib piket Reskrim Polsek Panggang mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan motor yang mencurigakan di Alas Kembang giriharjo, sekitar pukul 19.30 wib piket melanjutkan penyelidikan ke Alas Benggolo Dusun Panggang III Rt 001/Rw 004, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang.
Hasil penyisiran di lokasi personil mendapati terduga pelaku sedang bersembunyi sesaat mengetahui ada orang datang, ketika sedang melakukan aktivasi pencurian.
Dalam kesempatan pertama Anggota mengamankan terduga pelaku serta membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Panggang guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa (dua) Selang plastik cover kabel Grounding dengan panjang masing-masing 1 (satu) meter (satu) Handle pintu dengan kondisi rusak
(satu) SPM Honda Astrea dengan No Pol AB 3731 DQ (satu) buah Linggis warna coklat dengan panjang 1,5 meter (dua) buah kunci pass dengan panjang 30 cm ( satu) buah tang warna merah (satu) buah pisau Cutter (satu) buah tas punggung warna abu-abu.
“Kini pelaku Sudah Di serahkan ke Mapolres Gunungkidul guna menunggu proses lebih lanjut”, Pungkas AKP Anang Prastawa.
Red
Sumber : Polsek Panggang