GUNUNGKIDUL – onlinenews.id – Ratusan warga di kalurahan Watugajah, Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gununungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, melakukan protes keras terkait keberadaan tambang (PT. ALAM RAYA WISESA) yang di duga melakukan pengerukan/penambangan akses jalan milik warga Watugajah.
Akibat penambangan liyar yang dilakukan oleh PT. ALAM RAYA WISESA, tersebut mengakibatkan sejumlah akses jalan yang menghubungkan antara Padukuhan Gunung Cilik dengan Padukuhan Njelok menjadi rusak parah sehingga akses jalan tersebut sulit di lalui, baik kendaraan Roda empat (4) maupun roda dua (2).
Menurut keterangan dari benberapa warga yang di wawancarai oleh awak media online ExspostNusantara.com pada sabtu (9/3/2024) menyampaikan bahwa warga masarakat di Kalurahan Watugajah, mengaku sangat kecewa dan geram karena pihak penambang yang dengan sengaja mengeruk jalan punya kami/warga tanpa seijin masyarakat,” terang warga yang enggan di sebut namanya.
” Sementara Disisi lain menurut keterangan wito selaku pelaksana lapangan tambang PT. ALAM RAYA WISESA, saat dikonfirmasi media ExspostNusantara.com di lokasi tambang menjelaskan, nama saya wito mas saya dari magetan saya saudaranya apri sebagai pelaksana lapangan di tambang ini, kalau mengeruk jalan itu menurut saya salah mas dan saya tidak tahu perjanjiannya dari awal seperti apa”, jelas wito.
Lebih lanjut di katakan Hariyanto selaku Lurah Watugajah kepada awak media ExspostNusantara.com sebenarnya saya sudah mengingatkan berkali – kali lo mas tapi dari pihak tambang sendiri tidak menggubris nya, ” ungkap hariyanto
Warga Watugajah yang geram akibat pengerukan yang di duga membuat kerusakan di jalan tersebut, sehingga menuntut kepada Afri selaku direktur PT. ALAM RAYA WISESA, dengan Surat perjanjian pada intinya dari pihak PT. ALAM RAYA WISESA, dalam waktu tiga hari harus menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat Watugajah.
Namun demikian jika tuntutan warga Watugajah tidak terpenuhi maka pihak tambang tidak boleh lagi melakukan aktifitas penambangan, dan jika surat ijin alih fungsi dari gubernur belum turun, dari pihak tambang dilarang menggunakan tanah khas Desa.**
Sumber: Media ExspostNusantara.com
[Riyatno]