Pelaku Pencurian Kayu Jati di Lahan DPP Kabupaten Gunungkidul Membayar Sejumlah Uang

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL – Diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati di lahan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul yang berlokasi di Kalurahan Karangrejek, KW (82) warga Padukuhan Karangduwet II, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, membuat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran sejumlah uang ke Kas Daerah, Jumat (22/10/2021) siang.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPP Kabupaten Gunungkidul, Ir. Raharjo Yuwono.

Muat Lebih

“Hari ini sudah diselesaikan oleh pelaku pembayaran ke kas daerah lewat BPD sebesar Rp.3.350.000,- sesuai pernyataan pelaku,” jelas Raharjo, Jumat, (22/10/2021) sore.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, Raharjo berujar, peristiwa penebangan pohon jati terjadi pada, Senin (11/10/2021) lalu.

Pelaku KW pada hari tersebut memerintahkan kepada WS warga Karangduwet I, Kalurahan Karangrejek untuk membeli dan menebang kayu jati yang berada di kotak B6 dengan hak pakai nomor 00008 dengan sertifikat SHM nomor 184028 atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang berlokasi di Padukuhan Karangduwet I, RT 18/RW 07.

Lebih lanjut Raharjo menyampaikan, pada awalnya pelaku KW mengakui melakukan penebangan dan penjualan pohon jati secara ilegal sebanyak 1 (satu) kali dengan jumlah pohon yang ditebang 3 ( batang). Namun, hasil kroscek yang dilakukan Dinas di lokasi ditemukan bekas potongan kayu jati lainnya yang diduga telah dipotong sejak lama terbukti pada pangkal akar kayu telah tumbuh tunas tanaman baru (Sulen).

Atas temuan Dinas tersebut akhirnya diakui oleh pelaku sehingga KW bersedia membayar sejumlah uang kepada kas daerah sesuai harga kerugian aset Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Pertanyaannya, bahwa apakah dengan dibayarkannya uang ke kas daerah maka jeratan hukum bagi pelaku akan bebas, Raharjo belum memberikan tanggapan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan aset yang ada di Dinas sehingga tidak terjadi hal seperti ini,” ungkap Raharjo.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa dugaan pencurian yang dilakukan KW tersebut menjadi perbincangan masyarakat khususnya di Kalurahan Karangrejek.

Dia menjelaskan, banyak warga merasa geram atas ulah pelaku terlebih dalam penyelesaian kasus ini hanya berakhir dengan membayar ganti rugi sejumlah uang.

Hal tersebut menurutnya tidak adil, karena beberapa kasus serupa meski pelaku mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum terus berlanjut.

“Bila hanya membayar uang dan kasus dianggap selesai ini akan menjadi preseden buruk bagi dinas. Warga petani lain yang mengelola tanah dinas tersebut hak mereka kan sama, terkait kewajiban uang sewa lahan, petani lain semua juga bayar dan bayarnya juga ke KW ini selaku koordinator atau apa namanya. Jadi kalau KW bebas melenggang patut dipertanyakan ada apa dengan dinas,” ungkapnya dengan nada ketus. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *