Ketua DPRD: Pengelola HEHA Harus Patuhi Prosedur Perijinan Usaha

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL-Obyek wisata HEHA di jalur wisata Pantai Gesing Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah ramai jadi pembahasan. Namun, pengelolanya disebut belum melengkapi sejumlah ijin meski mulai dibuka untuk umum, bahkan pengunjung pun mencapai hingga ribuan saat liburan.

Melihat hal tersebut, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti secara tegas meminta investor bersangkutan agar mengikuti prosedur perijinan usaha yang berlaku.

Muat Lebih

Endah juga meminta investor untuk melengkapi seluruh ijin baru boleh beroperasi. Ini juga berlaku bagi para investor dan pelaku usaha lainnya di Gunungkidul.

“Tidak hanya pelaku wisata ini, pelaku usaha lainnya maupun investor lainnya juga demikian,” katanya pada wartawan di Ruang Rapat DPRD Gunungkidul, Rabu (10/02/2021) siang.

Hari ini, DPRD Gunungkidul memanggil 9 OPD terkait membahas polemik destinasi wisata baru tersebut. Pasalnya, kerumunan massa di sana saat akhir pekan lalu tengah jadi perbincangan masyarakat.

Merujuk pemaparan perwakilan tiap OPD, Endah menyimpulkan pengelola wisata itu belum melengkapi sejumlah ijin.

Alhasil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, meski destinasi tersebut kini dibuka bagi umum, namun retribusi dari destinasi wisata itu pun belum bisa masuk daerah lantaran ijinnya belum lengkap dan resmi.

“Padahal kalau sesuai prosedur ijinnya tetap bisa cepat, namun tentu syarat-syarat administrasi harus lengkap,” jelas Endah.

Pasca pertemuan ini, DPRD Gunungkidul tengah menunggu hasil telaah hukum Setda Gunungkidul. Rencananya pemanggilan kembali akan dilakukan dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, Endah juga meminta OPD terkait membuka data mana saja usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki ijin lengkap. Ia pun membuka peluang akan meninjau destinasi wisata yang dipersoalkan.

“Saat ini keputusan-keputusan tersebut jadi yang paling fair (adil) buat semua pihak,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito mengatakan bahwa, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi lokasi yang dipersoalkan tersebut. Ia pun juga meminta pengelola melengkapi prosedur perijinan sebelum dibuka.

Namun pada Desember 2020 lalu, didapat informasi bahwa tempat tersebut akan dibuka bagi umum. Satpol-PP Gunungkidul pun kembali meminta agar niat itu diurungkan dulu.

“Sampai akhirnya jadi ramai di media sosial karena muncul kerumunan pengunjung,” kata Sugito. (Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *