Gunungkidul Lakukan Penyekatan Perbatasan

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL-Kabupaten Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Pengetatan di pintu masuk ke wilayah Gunungkidul mulau dilakukan. Sejumlah dokumen kesehatan menjadi fokus pemeriksaan di sejumlah pintu masuk.

Sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke Pantai Gunungkidul diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya.

Muat Lebih

Mereka terjaring pemeriksaan petugas di Tugu Selamat Datang Gunungkidul di Padukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, juga di Simpang 3 pasar Memble Tancep, Kalurahan Tancep, Kapanewonan Ngawen.

Komandan Kodim  0730/Gunungkidul, Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto mengatakan bahwa, berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM di wilayah Gunungkidul, penyekatan memang perlu dilakukan di 7 pintu masuk Kabupaten Gunungkidul.

“Nanti akan ada evaluasi apakah ada tren kenaikan kasus Covid19 selama PSTKM atau tidak,” kata Noppy kepada awak media, Senin (11/01) siang.

Ditegaskan Noppy, Jika selama PSTKM diberlakukan masih terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka dimungkinkan akan ada perpanjangan status  PSTKM.

Kegiatan penyekatan di Ngawen, dijelaskan Noppy, melibatkan personel Polsek dan Koramil Ngawen serta Instansi lain seperti Kapanewonan serta Pegawai Puskesmas Ngawen I dan II.

Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.

“Dalam penyekatan ini dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul maka diperintahkan untuk kembali,” ujarnya.

Noppy menambahkan, petugas gabungan juga melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan, identitas pengendara, dan penumpang, jumlah penumpang, serta alamat tujuan.

Selain itu, Kepada pengguna jalan dilakukan pengecekan suhu badan baik pengendara maupun penumpang.

Pihaknya, lebih jauh dijelaskan Noppy, jug memberikan himbauan terhadap pengendara kendaraan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di mana pun berada.

Selain penyekatan, kegiatan lain yang dilaksanakan adalah penyemprotan desinfektan secara massal di sejumlah tempat umum, rumah dinas, maupun perkantoran.

“Kita akan lakukan penyemprotan setiap hari dengan lokasi berbeda,” tambahnya.

Terpisah Kapolsek Ngawen AKP Parliska Febriananto menuturkan, dalam penyekatan pada Senin (11/01) siang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) luar DIY.

“Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Namun demikian, ditambahkan Parliska, bagi pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul tetap diperbolehkan melintas.

“Hal ini untuk langkah awal penanggulangan penyebaran Covid-19),” jelasnya. (Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *