Pastikan PSTKM Berjalan Sesuai Aturan SatPol-PP Gunungkidul Fokus Patroli dan Operasi Yustisi

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL – Pelaksanaan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul akan dilakukan dengan pengawasan di masyarakat. Satpol-PP Gunungkidul pun akan diberi wewenang untuk pengawasan tersebut.

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito mengatakan bahwa, pihaknya akan fokus pada patroli dan Operasi Yustisi selama masa PSTKM berlangsung. Pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan melalui tim gabungan yang sudah terbentuk,.

Muat Lebih

“Kerjasama lintas sektor sangat diperlukan dalam pengawasan di 18 Kapanewon. Soalnya jumlah personel Satpol-PP Gunungkidul terbatas, hanya ada 40 orang itupun terbagi dalam 4 regu,” katanya, Minggu (10/01/2021) sore.

Sugito mengatakan, Patroli disentarlkan pada titik-titik yang rawan kerumunan. Pihaknya pun akan lebih mengedepankan prinsip Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dalam pengawasan masyarakat.

Mengingat jumlah personel yang terbatas, Sugito berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dlain turut membantu pengawasan di masa PSTKM. Sehingga penerapannya akan lebih optimal.

“Kalau Operasi Yustisi sendiri masih berbasis pada Peraturan Bupati Nomor 68/2020,” tegas Sugito.

Dicontohkan Sugito, bahwa pengawasan kepatuhan prokes di kawasan pasar, petugas keamanan dapat melakukan, dengan fasilitas yang ada seperti pengeras suara maupun CCTV.

“Koordinasi dengan Satgas tingkat kapanewon dan kalurahan juga diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi PSTKM,” ujarnya.

Sesuai Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PSTKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan. Pengawasan dilakukan guna memastikan aturan dapat berjalan dengan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul untuk mempublikasikan instruksi tersebut.

“Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh kapanewon, untuk kemudian diteruskan ke kalurahan hingga ke level bawah,” katanya.

Selain itu, Immawan meminta, agar supaya Diskominfo memfasilitasi proses sosialisasi tersebut. Adapun fasilitas yang diperlukan yakni, jaringan internet yang stabil sebagai sarana koordinasi secara virtual.

Sebab, Immawan mengharapkan penyampaian instruksi berjalan efisien dan optimal, hingga dapat diterima masyarakat.

Metode virtual pun, oleh Immawan dianggap tepat untuk sosialisasi dalam situasi pandemi.

“Saya minta sosialisasi dilakukan dengan cepat mengingat Senin (11/01/2021) PSTKM mulai berlaku,” pungkas Immawan. (Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *